Sentimen
Positif (65%)
14 Nov 2023 : 18.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi, Bekasi, Pemalang, Karawang

Upah Minimum Resmi Naik di 2024, Buruh Sebut Pemerintah Lakukan Kebohongan Publik dan Soroti Isi 2 Peraturan Ini

14 Nov 2023 : 18.15 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Upah Minimum Resmi Naik di 2024, Buruh Sebut Pemerintah Lakukan Kebohongan Publik dan Soroti Isi 2 Peraturan Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum di tahun 2024.

Kenaikan upah minimum ini resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 10 November 2023.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sempat melakukan unjuk rasa.

Baca Juga: Daftar UMK 2024 Jawa Barat Jika Naik 7,09 Persen, Karawang dan Bekasi Tinggi Mana? Upah Minimum Tertinggi Rp5,5 Juta

Unjuk rasa itu dilakukan dengan membawa tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen di tahun 2024.

Pemerintah pun meresmikan bahwa tahun 2024 upah minimum bagi para buruh akan naik.

Adapun pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan disampaikan pada tanggal 21 November 2023.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten atau kota paling lambat akan disampaikan ada tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Serikat Buruh Minta Upah Minimum Naik 15 Persen, UMP Provinsi Ini Tembus Rp5,6 Juta Jika Terkabul

Sementara itu untuk besaran kenaikan upah minimum tahun 2024 tidak disampaikan secara rinci oleh pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa tujuan kenaikan upah minimum ini adalah untuk memberikan penghargaan bagi seluruh buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.

Tujuan ini juga disampaikan secara langsung dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup kenaikan upah minimum 2024.

Bahkan pemerintah telah menuangkan formula perhitungan kenaikan upah minimum ini dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 26.

Baca Juga: Buruh Cimahi Tolak Skema Upah Lewat PP 51 Tahun 2023, Minta Naik 25 Persen

Meski pemerintah telah meresmikan kenaikan upah minimum di tahun 2024, formula perhitungan kenaikan upah minimum ini masih menjadi perdebatan di kalangan para buruh.

Kalangan buruh dan kelompok pekerja sampai saat ini masih menganggap bahwa hasil perhitungan dengan model formula yang telah ditetapkan ini masih kurang mengakomodasi kebutuhan riil pekerja.

Di sisi lain, pihak perusahaan berpendapat bahwa peraturan termasuk formula perhitungan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah perlu dihormati.

Salah satu aktivis buruh perempuan, Dian Septi, mengatakan bahwa kenaikan upah minimum memang seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan riil buruh yang sudah berkeluarga, bukan dengan status melajang.

Baca Juga: UMP Jateng 2024 Resmi Naik! UMK Pemalang 2024 Masih Tetap Rendah? Segini Upah Minimum Jika Naik 15 Persen

Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara juga menyampaikan pendapatnya disertai dengan fakta-fakta.

Menurutnya, mayoritas buruh yang bekerja di bawah satu tahun ataupun yang bekerja lebih dari lima tahun, belum memiliki hidup yang layak.

Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya buruh yang masih harus membayar biaya kontrakan yang selalu naik sebesar 20 persen setiap tahunnya.

Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Said Iqbal menyebut bahwa pemerintah bersama Menaker melakukan kebohongan publik.

Pernyataan Said Iqbal tersebut didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut analisisnya, ada kemungkinan bahwa upah minimum 2024 tetap tidak akan naik.

Said Iqbal menyoroti PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 9 yang berbunyi "Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan."

Baca Juga: Begini Penetapan Upah Per Jam dan Per Hari Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 26A ayat 5 yang berbunyi "Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan."

Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, Said Iqbal menyatakan bahwa kenaikan upah minimum kemungkinannya sangat kecil.

Meski demikian, hingga saat ini seluruh masyarakat khususnya buruh masih menunggu kabar dari pemerintah terkait besaran kenaikan upah minimum tahun 2024.

Bahkan di beberapa wilayah, para buruh diketahui masih melakukan unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum agar naik 15 persen di tahun 2024.***

Sentimen: positif (65.3%)