Sentimen
Positif (97%)
14 Nov 2023 : 17.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul

UMK Yogja 2024 Jika UMP 2024 DIY Naik 8 Persen Jadi Segini, Upah Minimum Tertinggi Cocok untuk Perantau

14 Nov 2023 : 17.09 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UMK Yogja 2024 Jika UMP 2024 DIY Naik 8 Persen Jadi Segini, Upah Minimum Tertinggi Cocok untuk Perantau

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berapa jadinya ya UMK Yogya 2024 jika upah minimum provinsi (UMP) 2024 DIY naik hanya 8 persen saja?

Banyak orang mengira bahwa UMP 2024 DIY atau Daerah Istimewa Yogyakarta dan provinsi lainnya akan naik sekitar 8 persen.

Hal itu membuat para pekerja dan buruh penasaran besaran UMK Yogya 2024 apabila memang naiknya hanya 8 persen saja.

UMK Yogya 2024 sedniri akan memiliki upah minimum yang semakin tinggi lagi.

Pasalnya untuk UMK Yogya 2023 saja masih menjadi yang tertinggi hingga saat ini.

Kemudian terkait penetapan upah minimum atau UMP 2024 ini akan diumumkan di tanggal 21 November 2023.

Jadi para buruh pun tak sabar akan adanya kenaikan UMP 2024 khususnya di DIY ini.

Kota dan kabupaten di Yogyakarta sendiri memiliki besaran upah minimum yang terbilang lebih rendah dibanding kota di provinsi lainnya.

Namun, UMK Yogya 2024 ini sudah dipastikan akan lebih besar, meski belum mencapai Rp3 juta per bulan.

Jadi untuk kamu yang berencana mencari kerja dan merantau ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa banget kerja di Yogya.

Lantas berapakah jadinya UMK Yogya 2024 jika UMP 2024 DIY naik 8 persen? Yuk, simak ulasannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan Kapten Timnas AMIN, Sebut Perjalanannya Tidak Mudah dan Tidak Motong Kompas dan Konstitusi, Sindir Gibran?

Sebelumnya, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini memiliki UMP 2023 di di angka Rp 1.981.782.

Besaran tersebut naik sekitar 7,65 persen dari tahun 2022, yang hanya Rp 1.840.915.

Sementara Upah Minimum Kota atau UMK 2023 DIY tertinggi ada Kota Yogya yakni memiliki upah minimum sebesar Rp 2.324.775,51.

Adapun UMK 2023 yang terendah yakni Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.049.266.

Sebelumnya ada juga daftar UMK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2023:

Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519,22

Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438,82

Kabupaten Kulonprogo: Rp 2.050.447,15

Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266,00

Kemudian untuk besaran UMK Jogja 2024 jika UMP DIY 2024 naik 8 persen, akan menjadi berapa?

UMK Yogya 2024 jika naik hanya 8 persen saja, berikut perhitungannya:

UMK Kota Yogyakarta 2023 Rp 2.324.775 + 8 % = Rp 2.510.757 per bulan.

Nah, berdasarkan perkiraan kemungkinan kenaikan UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta ini hanya sekitar 8 persen saja.

Namun apabila melihat tuntutan para buruh meminta kenaikan UMP 2024 mulai 10 persen hingga 15 persen.

Gimana, apakah kamu tertarik dengan kenaikan UMK Yogya 2024 jika UMP 2024 DIY naik 8 persen?

Demikian informasi terkait besaran upah minimum UMK Yogya 2024 apabila UMP 2024 DIY naik 8 persen. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (97.7%)