Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Single Salary Jadi Agenda Prioritas Pemerintah, Tabel Tunjangan Kinerja Diberikan Kepada PNS Pakai Sistem Reward
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Single salary menjadi sistem penggajian yang menjadi agenda prioritas PNS. Berbagai tunjangan akan dihapus, terkecuali tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja biasanya diberikan kepada PNS sebesar 5 persen berdasarkan gaji pokok. Adapun tabel tunjangan kinerja dalam single salary sering menjadi pertanyaan banyak orang.
Pemberian tunjangan kinerja dalam single salary masih akan dikaji lebih lanjut, sebab skema yang digunakan tidak akan sama dengan yang sebelumnya.
Tabel gaji tunjangan kinerja akan diberikan lebih adil kepada PNS dengan sistem reward. Lalu besaran gaji tunjangan akan disesuaikan berdasarkan kinerja masing-masing.
Singke salary sendiri saat ini sudah memperbesar perolehan gaji PNS. Gaji tersebut tidak lagi dibedakan berdasarkan golongan, melainkan jabatan.
Pemberian tabel tunjangan kinerja juga akan berbeda-beda, seorang PNS dengan kinerja yang bagus akan mendapat gaji tunjangan kinerja yang tinggi pula.
Tabel tunjangan kinerja masih akan diberikan meskipun sistem gaji PNS menggunakan skema single salary. Tunjangan yang diberikan akan diubah dalam bentuk penghargaan.
Baca Juga: Sampah Jadi Listrik! Tempat Pembuangan Akhir di Bandung Senilai Rp6 Triliun Ini Hasilkan Energi 18 Megawatt
Tunjangan kinerja yang akan didapat oleh PNS dalam gaji single salary bukan lagi ditentukan oleh kinerja, melainkan dengan jabatan seorang PNS.
Nantinya tunjangan kinerja ini tidak akan diberikan seperti biasanya, dan pemerintah akan mengubahkan dalam sistem single salary.
Besaran uang tunjangan kinerja yang dapat dibawa uang PNS juga masih akan berdasarkan dengan kinerja mereka masing-masing.
Maka tidak heran jika nanti ada PNS dengan jabatan yang sama, namun mendapatkan tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda.
Tabel tunjangan kinerja dalam skema single salary masih terus dicari, sebab hal ini menjadi salah satu yang menarik untuk para pegawai PNS.
Baca Juga: Tahap PP Turunan UU ASN 2023 Mencapai 70 Persen, Honorer Kategori Ini Bisa Naik Pangkat Jadi ASN
Mengingat bahwa nantinya dalam penggajian PNS, berbagai komponen tunjangan akan dihapus, kecuali salah satunya tunjangan kinerja.
Tabel tunjangan kinerja PNS
Berikut tabel tunjangan kinerja PNS pada tahun 2023 :
Kenaikan Tukin Fantastis PNS Tahun 2023 Berdasarkan Kelas Jabatan.
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 1 : Rp 2.575.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 2 : Rp 3.154.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 3 : Rp 3.980.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 4 : Rp 4.179.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 5 : Rp 4.607.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 6 : Rp 4.837.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 7 : Rp 5.079.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 8 : Rp 6.349.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 9 : Rp 7.474.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 10 : Rp 8.458.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 11 : Rp 10.947.000
Baca Juga: Tahap PP Turunan UU ASN 2023 Mencapai 70 Persen, Honorer Kategori Ini Bisa Naik Pangkat Jadi ASN
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 12 : Rp 12.370.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 13 : Rp 13.670.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 14 : Rp 21.330.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 15 : Rp 24.100.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 16 : Rp 32.540.000
Tunjangan Kinerja PNS Jabatan 17 : Rp 41.550.000
Besaran dari tabel tunjangan kinerja PNS yang disampaikan di atas hanya berlaku untuk tiga instansi yang ada di pemerintahan, karena kinerja mereka dinilai bagus, sehingga ada kenaikan tunjangan kinerja terbaru pada tahun 2023 sesuai kelas jabatan.
Itulah informasi mengenai tabel dari tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai PNS dalam sistem single salary terbaru.
Sentimen: positif (92.8%)