Sentimen
Negatif (100%)
13 Nov 2023 : 16.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: Tipikor, nepotisme, kasus suap, korupsi

Pejabat DKJA Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api

13 Nov 2023 : 16.09 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pejabat DKJA Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi dipidana selama 5 tahun 7 bulan penjara.

Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4, di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Harno Trimadi berupa pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA untuk Proyek Rel Kereta Api Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Selain pidana badan, eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut Jaksa KPK, Harno menerima suap sebesar Rp 1 miliar, 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Jumlah penerimaan ini dituntut sebagai pidana tambahan berupa pembayaran uang pangganti.

Sementara, Fadliansyah dituntut 4 tahun dan 11 bulan penjara terkait perkara ini. PPK 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II Fadliansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.625.000.000,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini, uang yang diterima kedua terdakwa berasal dari mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono.

Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Divonis Tiga Tahun Penjara

Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS diterima dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

Adapun pemberian suap ini terjadi lantaran Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kolompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 supaya memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen.

Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.

Selain penerimaan dari paket pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian seluruhnya berjumlah Rp 900.000.000.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Pejabat DJKA Dituntut Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Sementara itu, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp 600.000.000,00 terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH.1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Perbuatan yang dilakukan dalam proyek DJKA tersebut bertentangan dengan kewajiban Harno dan Fadliansyah sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tindakan ini juga bertentangan dengan kewajiban Fadliansyah selaku PPK sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)