Sentimen
Positif (100%)
14 Nov 2023 : 01.55
Tokoh Terkait

Alhamdulillah! Gaji PPPK Tahun 2024 Resmi Naik 8 Persen, Tunjangan ASN Makin Menarik, Golongan XVII Tembus Segini

14 Nov 2023 : 01.55 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Alhamdulillah! Gaji PPPK Tahun 2024 Resmi Naik 8 Persen, Tunjangan ASN Makin Menarik, Golongan XVII Tembus Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terkait kenaikan gaji PPPK tahun 2024 akhirnya terjadi, dimana akan naik hingga 8% dan siap diberlakukan di tahun depan.

Dengan begitu, kenaikan gaji PPPK di tahun 2024 ini akan membuat para ASN semakin senang dan semangat kerja pun meningkat.

Selain itu, kenaikan gaji PPPK ini memang sudah menjadi salah satu prioritas dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU). Alokasi DAU di semua daerah pada tahun 2024 mendatang siap mendapatkan kenaikan.

Hal itu lantaran, ada tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK 2022 – 2023 yang diangkat di 2023 dan 2024.

Kemudian, ada juga tambahan beban kebutuhan belanja pegawai guna memenuhi kenaikan gaji 8%.

Wah, sungguh sangat menarik ya, kenaikan gaji PPPK ini tentu jadi dorongan kuat bagi para ASN untuk bekerja lebih baik lagi.

Tak heran banyak masyarakat dari berbagai kalangan penasaran dengan besaran gaji ASN satu ini setelah naik 8% tahun 2024.

Tampaknya dengan adanya kenaikan gaji PPPK ini, tahun 2024 akan menjadi tahun bahagia dan rasa lega ya bagi para ASN di Indonesia apalagi ditambah dengan adanya tunjangan.

Jadi, bagi kamu para ASN wajib tahu berapa gaji yang akan diterima setelah ada kenaikan 8% tahun depan.

Untuk itu, simak daftar besaran kenaikan gaji PPPK tahun 2024 untuk semua golongan di bawah ini:

Sebelumnya, terkait gaji PPPK ini tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Gagal Jadi Cawapres, Ridwan Kamil Beri Sinyal Akan Maju di Pilgub 2024, Jawa Barat atau DKI Jakarta?

Kenaikan gaji PPPK tahun 2024

· Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096

· Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412

· Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336

· Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

· Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076

· Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314

· Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092

· Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

· Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760

· Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

· Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

· Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

· Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108

· Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764

· Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652

· Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988

· Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Lalu, apakah para tenaga PPPK ini hanya mendapatkan kenaikan gaji saja di 2024?

Tentu tidak, selain mendapatkan kenaikan gaji pokok, para ASN ini pun akan menerima sejumlah tunjangan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK akan diberi tunjangan sama halnya pada tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Untuk tunjangan tersebut yakni ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, hingga tunjangan yang lain.

Dengan begitu, para tenaga PPPK pun diharapkan menjadi ASN yang lebih bertanggung jawab pada tugasnya serta memiliki loyalitas yang lebih tinggi.

Gimana, apakah kamu tertarik dengan kenaikan gaji PPPK di tahun 2024 sebesar 8% ini?

Demikian informasi terkait tunjangan dan besaran kenaikan gaji PPPK di 2024.***

Sentimen: positif (100%)