Sentimen
Positif (79%)
13 Nov 2023 : 14.58
Informasi Tambahan

Hewan: Monyet

Alhamdulillah, Upah Minimum 2024 Resmi Naik, UMK 2024 Auto Makin Besar, Naik Berapa Persen? Cek Tanggal di Sini

13 Nov 2023 : 14.58 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Alhamdulillah, Upah Minimum 2024 Resmi Naik, UMK 2024 Auto Makin Besar, Naik Berapa Persen? Cek Tanggal di Sini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Alhamdulillah, upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota 2024 resmi naik.

Akhirnya para buruh dan pekerja bisa tersenyum lebar karena upah minimum provinsi resmi dinaikkan untuk tahun 2024.

Dengan adanya angin segar ini, banyak masyarakat bertanya kapan ditetapkannya upah minimum 2024 ini.

Selain itu, banyak juga yang bertanya memang berapa persen kenaikan upah minimum provinsi 2024 ini.

Melihat dari tuntutan para buruh yang sempat melakukan unjuk rasa di sejumlah wilayah di Indonesia, mereka menuntut kenaikan hingga 15 persen.

Sehingga apabila UMP 2024 naik, maka otomatis upah minimum kabupaten dan kota (UMK) pun akan ikut naik.

Jadi untuk para buruh jangan sampai putus doa dan usaha karena mereka sangat mengharapkan kenaikan hingga 15 persen di tahun 2024.

Terkait tuntutan kenaikan upah minimum 2024 ini, lantaran salah satunya karena harga kebutuhan pokok yang juga masih tinggi dan terus naik.

Jadi jangan sampai minat dan daya beli masyarakat jadi berkurang, sehingga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang tergantung.

Baca Juga: Pasien Positif Cacar Monyet di Jabar Menjadi 5 Orang, Ini Lokasi Sebarannya!

Dengan begitu, kamu harus tahu kapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 ditetapkan.

Perlu diketahui juga bahwa untuk tanggal penetapan UMP dan UMK 2024 Ini akan beda hari.

Jadi terkait kapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yakni akan diumumkan paling lambat tanggal 21 November.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan di tanggal 30 November 2023.

Jadi pastikan bagi para pekerja dan buruh mengingat tanggal tersebut, supaya tidak ketinggalan update dan informasi terbaru terkait kenaikan upah minimum.

Karena nantinya akan diumumkan juga berapa persen kenaikan untuk upah minimum provinsi 2024 nanti.

Adapun PP yang mengatur tentang kenaikan upah minimum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Aturan tersebut isinya mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Maka itu, upah minimum 2024 sudah dipastikan akan naik.

Adapun kenaikan upah minimum tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap para buruh dan pekerja yang mana mereka telah memberikan kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga saat ini.

Hal penting dan latar belakang kenaikan upah minimum 2024 lainnya yakni atas dorongan supaya ada peningkatan daya beli semua rakyat.

Jadi, berdasarkan perkiraan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2024 nanti akan naik sebesar 15 persen.

Jadi masing-masing provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia akan mendapatkan kenaikan gaji per bulan hingga 15 persen.

Namun apabila tuntutan para buruh upah minimum naik 15 persen dikabulkan, bisa jadi pertumbuhan ekonomi pun akan semakin maju.

Demikian informasi terkait kepastian upah minimum naik di tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (79%)