Sentimen
Negatif (57%)
11 Nov 2023 : 16.45
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Kab/Kota: Malang

Menag Keluarkan Edaran, Umat Beragama Indonesia Diimbau Kirim Doa dan Donasi untuk Palestina

11 Nov 2023 : 16.45 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menag Keluarkan Edaran, Umat Beragama Indonesia Diimbau Kirim Doa dan Donasi untuk Palestina

MALANG, KOMPAS.com- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2023 tentang Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina.

"Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina," kata Yaqut dalam siaran pers, Sabtu (11/11/2023).

Dalam surat edaran ini, umat Islam diminta membaca kunut nazilah dan salat gaib untuk para korban.

Baca juga: 24 Dubes Negara OKI Kecam Agresi Israel ke Palestina

Sementara itu, umat beragama lain juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing- masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban.

"Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya," kata Yaqut.

SE ini juga berisi imbauan kepada umat beragama untuk memberikan donasi kepada warga Palestina.

Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Salah Konteks, Video dengan Narasi Polisi Israel Cekik Anak Palestina

Sementara, bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi dapat disalurkan melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.

SE ini ditujukan kepada pejabat Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, kepala Unit Pelaksana Teknis, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, kepala Madrasah dan kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.

Edaran ini sekaligus ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (57.1%)