Sentimen
SKD CPNS Kemendikbud Mulai 12-16 November 2023, Berikut Sistem dan Ketentuan Pelaksanaannya
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jadwal seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023 (Kemendikbud) telah diumumkan. Berlangsung 12-16 November 2023.
Ada tiga materi SKD. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Negara, Tws Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal (Analogi, Silogisme, Analitis), Kemampuan Numerik (Berhitung, Deret Angka, Perbandingan
Kuantitatif), Soal Cerita), dan Kemampuan Figural (Analogi, Ketidaksamaan, Serial).
Kemudian Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.
Sistemnya, kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas. Itu diatur dalam Keputusa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Pertama, nilai amban batas kebutuhan umum yaitu, pertama 65 untuk TWK, kemudian 80 untuk TIU, dan seratus enam pulun enam untuk TKP.
Sementara nilai ambang batas kebutuhan khusus putra atau putri lulusan terbaik, yaitu, pertama nilai kumulatif SKD paling rendah 311), dan kedua nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas yaitu, pertama nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Lalu nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Ketentuannya, peserta mesti menaati tata tertib. Pertama, hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyarata peserta. Jika tidak maka dianggap gugur.
Peserta diwajibkan membawa Katu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku. Atau Kartu Keluarga asli, atau fotocopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang/Paspor (bagi peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat
Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di luar negeri).
Selain itu, juga wajib membawa kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id.
Tiap peserta, diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
1) Pria: atasan kemeja putih berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
2) Wanita:atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab),
serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
3) Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
Kemudian peserta dilarang membawa buku-buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi.
Dilarang pula membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya. Dilarang bawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Selama tes berlangsung dilarang berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
Dilarang pula menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
Dilarang juga keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia, dan terakhir dilarang merokok dalam ruang seleksi.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (79.9%)