Sentimen
Negatif (97%)
8 Nov 2023 : 22.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Kemayoran

Kasus: mafia tanah

Partai Terkait

Menteri ATR/BPN Sebut Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan TNI di Jatikarya

8 Nov 2023 : 22.08 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menteri ATR/BPN Sebut Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan TNI di Jatikarya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penyerobotan lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Hadi Tjahjanto saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

“Berhasil menetapkan satu orang tersangka akibat tindak pidana pemalsuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Hadi Tjahjanto kepada awak media.

Dalam konferensi pers itu, Hadi didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga: Komisi I DPR Wanti-wanti KSAD Agus agar Netral dan Tak Berpolitik Setelah Jadi Panglima TNI

Menurutnya, tersangka itu adalah Candu bin Godo yang memalsukan girik dalam sengketa tanah tersebut.

Hadi mengatakan, permasalahan lahan TNI di Jatikarya itu sudah berlangsung selama 24 tahun.

“Dan terdapat delapan gugatan perkara, baik di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan pidana,” kata Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, dalam sambutannya pada acara tersebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan awal mula mengetahui ada penyerobotan lahan milik TNI di Jatikarya saat berkeinginan melihat perkembangan pembangunan perumahan TNI di Jatikarya.

“Luasanya 48 hektare, ternyata tidak boleh sama Dandenma (Komandan Detasemen Mabes TNI), ‘jangan bangun dulu Pak, ini tanah bermasalah',” kata Yudo.

Baca juga: Unjuk Rasa di PN Kota Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya Pampang Potret Menhan Prabowo Subianto

Yudo pun kaget mendengar cerita Dandenma. Ia bertekad agar TNI jangan sampai kalah dengan mafia tanah.

“Sehingga, saya cek surat-suratnya, bahkan seingat saya waktu saya pangkat kapten, saya pernah tidur di salah satu perumahan di Jatikarya, di rumah Irjen TNI kalau enggak salah,” ujarnya.

Berdasarkan surat-surat yang diteliti, lahan itu milik TNI. Perumahan TNI juga sudah berdiri di lahan itu sekitar tahun 2000-an.

Yudo Margono kemudian melaporkan ke Kapolri dengan surat tembusan ke Presiden, Jaksa Agung, dan Menteri ATR/BPN.

Dengan berbagai macam rintangan, Yudo mengatakan, tanah itu berhasil diselamatkan.

Baca juga: Ini Alasan PN Bekasi Tak Kunjung Eksekusi Uang Ganti Rugi Ahli Waris Pemilik Lahan Tol Jatikarya

“Dan saya berterima kasih kepada satgas mafia tanah yang telah berhasil menyelesaikan tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp 10 triliun,” kata Yudo Margono.

“Saya juga baru tahu kalau nilainya Rp 10 triliun, makannya banyak sekali yang pengin merebut lahan itu, padahal lahan itu sudah ada bangunan TNI yang sudah lama, ini aneh,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tahun 2000, ahli waris Candu bin Godo dan kawan-kawannya sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar pajak bumi bangunan (PBB) tahun 1986-1990.

Panglima Yudo Margono kemudian melalui kuasa hukumnya, melaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan girik C 529 palsu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 6 Maret 2023.

Baca juga: Anggota Komisi I: Materi “Fit and Proper Test” Calon Panglima TNI Agus Fokusnya pada Pemilu

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (97%)