Sentimen
Positif (47%)
9 Nov 2023 : 00.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Soal UU ASN 2023 Bolehkan TNI Polri Isi Jabatan PNS, Begini Penjelasan KemenPAN RB

9 Nov 2023 : 00.40 Views 15

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Soal UU ASN 2023 Bolehkan TNI Polri Isi Jabatan PNS, Begini Penjelasan KemenPAN RB

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Prajurit TNI dan anggota Polri resmi dapat mengisi jabatan PNS menurut UU ASN 2023.

TNI dan Polri mendapat kesempatan mengisi jabatan PNS setelah UU ASN 2023 diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan salinan UU ASN 2023, aturan TNI dan Polri bisa mengisi jabatan PNS tertuang dalam Pasal 19 ayat 2.

Pasal 19 ayat 2 UU ASN 2023 menyebutkan bahwa jabatan PNS tertenu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Lalu, UU ASN 2023 juga menjelaskan bahwa pengisian jabatan PNS tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan
UU Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan PNS tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan PNS
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: NYLC #4 Siap Cetak Pemimpin Muda yang Siap Menjaga Keutuhan Bangsa

Dalam pasal 20 UU ASN 2023, diatur pula mengenai pegawai PNS yang dapat mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

Adapun ketentuan mengenai PNS yang dapar mengisi jabatan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

Aturan mengenai TNI dan Polri mengisi jabatan PNS atau sebaliknya ini sudah mulai berlaku, setelah UU ASN 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Ketentuan ini dibuat pemerintah dalam rangka kemudahan mobilitas talenta secara nasional.

Sehingga, pemerintah memutuskan memberi kesempatan kepada PNS agar bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah.

Adapun jabatan di luar instansi pemerintah yang bisa diisi oleh PNS berdasarkan UU ASN 2023 diantaranya BUMN/BLU.

Kebijakan ini sendiri sebenarnya bukan aturan yang baru dibuat oleh pemerintah.

Dalam UU Nomor 5 tahun 2024, sudah disebutkan bahwa TNI dan Polri bisa menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: Geng Motor Keroyok Warga Bandung di Pom Bensin, Kapolrestabes Beri Ultimatum

Namun, dalam UU ASN 2023, kebijakan tersebut bersifat resiprokal atau dua arah.

Sehingga, PNS juga diberikan kesempatan menduduki jabatan di luar instansi pemerintah.

Hanya saja, aturan tersebut berlaku di instansi pusat dengan prioritas tertentu.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono.

“Namun kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah,” tegas Yudi.***

Sentimen: positif (47.1%)