Sentimen
Negatif (98%)
9 Nov 2023 : 00.30

Paman Gibran Hanya Dicopot Sebagai Ketua MK, Musni Umar: Ini Putusan Bersifat Kompromistis

9 Nov 2023 : 00.30 Views 17

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Paman Gibran Hanya Dicopot Sebagai Ketua MK, Musni Umar: Ini Putusan Bersifat Kompromistis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Sosial Musni Umar menanggapi Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar disebut bersalah telah melakukan pelanggaran berat kode etik.

Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun itu pun menyebut jika putusan Mahkamah Kehormatan MK itu hanya bersifat kompromistis.

"Ini putusan yang bersifat kompromistis," ucapnya dilansir fajar.co.id dari X pribadinya, Rabu (8/11/2023).
Ia pun menyebut jika Anwar Usman masih berada di MK maka akan ada potensi tidak netral dalam sidang hasil Pemilu 2024 nanti.

"Kalau teman itu masih di MK, potensi tidak netral dalam sidang hasil pemilu 2024 sangat besar," pungkasnya.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan itu, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapatan dan kesetaraan, prinsip indepdensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," jelas Jimly Asshiddiqie.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," bebernya.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan atau dicalonlan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Selain itu, tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. (eds/zak)

Sentimen: negatif (98.1%)