Sentimen
Prabowo-Gibran Tetap Maju di Pilpres walau Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik dan Diberhentikan dari Ketua MK
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/25/65389c5a44b77.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Echo atau bidang advokasi dan hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran akan tetap maju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tanpa keraguan sedikitpun.
Sebab, menurut Hinca, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak berdampak pada putusan MK mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bakal cawapres," ujar Hinca dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
"Oleh karenanya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," katanya lagi.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Jimly Asshiddiqie: Yang Salah Kita Katakan Salah
Hinca lantas mengumumkan kepada masyarakat agar tidak ada yang ragu sedikit pun mengenai majunya Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.
Kemudian, Hinca membeberkan alasan lain kenapa masyarakat tidak perlu ragu mengenai Prabowo-Gibran yang akan maju ke Pilpres 2024.
"Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di MK, apa pun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apa pun di masyarakat tentang pasangan calon," ujar Hinca.
Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Tanggapi Putusan MKMK, TKN Prabowo-Gibran: Wacana Penggagalan Gibran Gagal
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga: MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Final, Sudah Ada 3 Pasang Capres-Cawapres
Sentimen: negatif (99.8%)