TKN Prabowo-Gibran Desak Polri Cari Pelaku yang Bocorkan Isi RPH MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

8 Nov 2023 : 05.50 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

TKN Prabowo-Gibran Desak Polri Cari Pelaku yang Bocorkan Isi RPH MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Echo atau bidang advokasi dan hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan mendesak Polri mencari pelaku yang membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Pasalnya, menurut Hinca, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menemukan adanya pembocoran informasi mengenai putusan MK tersebut.

"Terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawarawatan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya," ujar Hinca dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca juga: 9 Hakim MK Langgar Etik karena Bocorkan Isi RPH, Disanksi Teguran Lisan

Oleh karena itu, Hinca kembali mendesak kepolisian untuk segera mencari pelakunya.

"Kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," katanya.

Lebih lanjut, Hinca memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo dan Gibran terus berjalan dan tak terpengaruh dengan adanya putusan MKMK.

RPH bocor, 9 Hakim MK dapat teguran lisan

Diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ujar Jimly lagi.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Diminta Sebaiknya Mundur dari MK

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus. Artikel tersebut mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi dalam RPH.

Menurut Majalah Tempo, informasi diperoleh dari dua narasumber, salah satunya petinggi MK. Akan tetapi, dari hasil penelusuran MKMK, seluruh hakim konstitusi mengaku tak mengetahui siapa oknum yang membocorkan informasi rahasia RPH.

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

Sementara itu, dalam putusan MKMK selanjutnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Sentimen: negatif (94.1%)