Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Soal Tersangka Dugaan Korupsi Wamenkumham: Enggak Mungkin Sendiri
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/08/10/64d46bea088cf.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy lebih dari satu orang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara ini.
Asep memastikan, dalam perkara suap jumlah tersangka lebih dari satu orang.
“Kalau suap itu enggak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima. Paling tidak dua, tapi di situ kan ada yang jadi perantaranya dan lain-lain,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Ekspose Bulan Lalu
Meski demikian, Asep maupun pejabat KPK lainnya enggan mengungkap siapa saja nama tersangka yang terseret dalam perkara dugaan rasuah Eddy.
Pun ketika ditanya lebih lanjut apakah dalam ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan kasus itu disepakati Eddy menjadi tersangka, Asep enggan menjawab.
“Kan nanti biasanya diumumkan. Nanti diumumkan pas di sini. Santailah, tenang,” ujar Asep.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret lalu.
Sugeng menyebut Eddy menerima pemberian uang Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Baca juga: Datangi KPK, Wamenkumham Kembali Dimintai Keterangan oleh Penyelidik
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR).
Pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa termin dan menggunakan rekening asisten pribadinya.
Dalam pernyataan Sugeng ketika datang ke KPK, penyelenggara negara dalam dugaan korupsi itu hanya Eddy.
Adapun delik gratifikasi dan suap bisa ditangani KPK jika dilakukan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pihak lain yang berkaitan dengan keduanya.
Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng. Eddy menilai laporan Ketua IPW itu cenderung mengarah ke fitnah.
Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.9%)