Sentimen
Positif (61%)
7 Nov 2023 : 19.29
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Masa Jabatan Selesai, Jokowi Beri Kado Spesial bagi Pensiunan PNS, Akhir Tahun 2023 Terima Gaji Segini Lho

7 Nov 2023 : 19.29 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Masa Jabatan Selesai, Jokowi Beri Kado Spesial bagi Pensiunan PNS, Akhir Tahun 2023 Terima Gaji Segini Lho

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Akhir jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Jokowi resmi memberikan kado spesial khusus bagi para ASN termasuk PNS dan pensiunan PNS di Indonesia.

Kado spesial tersebut diberikan Jokowi dengan memberikan mandat kepada Sri Mulyani untuk memberikan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS dan ASN lainnya saat masa jabatannya akan selesai tahun 2024.

Kenaikan gaji sebanyak 12 persen bagi pensiunan PNS ini merupakan kabar Bahagia bagi para pensiunan di akhir masa jabatan presiden Jokowi tahun 2024 mendatang. Lantas berapakah besaran nominal gaji yang akan diterima para pensiunan PNS di akhir tahun 2023?

Baca Juga: Kategori Pensiunan PNS Ini Segera Naik Gaji 12 Persen dan Dapat Dana Tambahan Rp6 Juta di Januari 2024

Sebelumnya presiden Jokowi telah melakukan perhitungan secara rinci dengan Sri Mulyani untuk menghasilkan keputusan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS dan para ASN tersebut.

Lantaran hal ini harus menyesuaikan APBN yang akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.

Sebab kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS ini juga akan menyesuaikan APBN 2024.

Sehingga para pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji 12 persen tersebut tahun depan (2024).

Baca Juga: Berapa Usia Pensiun PNS Golongan 4A? Gaji Pensiunan Capai Rp4,2 Juta pada 2024

Jadi kenaikan gaji pensiunan PNS beserta Janda/Dudanya sebesar 12 persen tersebut akan terealisasi pada bulan Januari 2024 mendatang.

Maka para pensiunan PNS beserta Janda/Dudanya akan menerima besaran nominal gaji yang sama pada bulan Desember 2023 atau akhir tahun ini.

Hal ini masih berdasarkan dengan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiunan PNS dan Janda/ Dudanya.

Berikut adalah nominal gaji yang akan diterima para pensiunan PNS beserta Janda/ Dudanya pada akhir tahun 2023:

Gaji pensiunan PNS aktif adalah

· Pensiunan PNS golongan I Rp 1.560.800- Rp 2.014.900

· Pensiunan PNS golongan II Rp 1.560.800- Rp 2.865.000

· Pensiunan PNS golongan III Rp 1.560.800- Rp 3.597.800

· Pensiunan PNS golongan IV Rp 1.560.800- Rp 4.425.900

Baca Juga: 4 Hak Ini Akan Ditransfer Taspen kepada Anak dan Pasangan Jika Pensiunan PNS Meninggal Dunia

Gaji pokok pensiun Janda atau Duda pensiunan PNS adalah

· Pensiunan PNS golongan I Rp 1.170.600

· Pensiunan PNS golongan II Rp Rp 1.170.600- Rp 1.375.200

· Pensiunan PNS golongan III Rp 1.170.600- Rp 1.727.000

· Pensiunan PNS golongan IV Rp 1.170.600- Rp 2.124.500

Gaji pensiun janda/ duda yang ditinggal PNS meninggal adalah

· Pensiunan PNS golongan I Rp 1.560.800- Rp 1.934.800

· Pensiunan PNS golongan II Rp 1.560.800- Rp 2.746.500

· Pensiunan PNS golongan III Rp 1.786.100- Rp 3.453.300

· Pensiunan PNS golongan IV Rp 2.111.400- Rp 4.243.600

Besaran di atas akan diberikan Jokowi saat akhir tahun 2023 untuk para pensiunan PNS beserta Janda/ Dudanya sebelum adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (61.5%)