Sentimen
Negatif (96%)
6 Nov 2023 : 14.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Usai Bertemu Jokowi, Ketua PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Masih Jadi Prioritas Pemerintah

6 Nov 2023 : 14.02 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Usai Bertemu Jokowi, Ketua PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Masih Jadi Prioritas Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah hingga saat ini.

Hal itu disampaikannya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

"RUU perampasan aset masih terus dalam prioritas kita," ujar Ivan.

Sehingga menurutnya, pemerintah akan kembali berbicara kepada DPR RI untuk mendorong pengesahan aturan tersebut.

Baca juga: Jika Lolos Ke Senayan, PSI Janji Golkan RUU Perampasan Aset dan BPJS Gratis

Ivan juga menyebutkan, dirinya dan Presiden Jokowi juga membahas soal RUU perampasan aset pada hari ini.

Presiden, kata Ivan, banyak memberi arahan soal RUU itu. "Ngobrol banyak sekali, beliau berikan banyak arahan mengenai hal itu," katanya.

Adapun dalam pertemuannya dengan Jokowi pada Senin, Ivan juga melaporkan tentang diterimanya Indonesia sebagai anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).

Ivan menuturkan, Indonesia tetap bisa menjadi anggota FATF meski belum memiliki UU tentang perampasan aset.

Baca juga: Dugaan Suap di Basarnas, Pembahasan RUU Perampasan Aset Makin Mendesak

"Bisa, bisa. Itu kita proses terus RUU perampasan aset. Di satu sisi banyak pertimbangan FATF melihat kemajuan Indonesia, bagaimana penuhi standar internasional, sehingga Indonesia dianggap sudah memadai sebagai anggota FATF yang ke 40," jelasnya.

FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyerahkan surat presiden (Surpres) dan naskah RUU itu pada 4 Mei 2023 lalu.

Sebenarnya pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Belum Dibahas, DPR Diuntungkan jika Publik Diam

Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud.

Menurut pemberitaan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.

“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.8%)