Sentimen
Negatif (99%)
7 Nov 2023 : 08.18
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

4 Hak Ini Akan Ditransfer Taspen kepada Anak dan Pasangan Jika Pensiunan PNS Meninggal Dunia

7 Nov 2023 : 08.18 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

4 Hak Ini Akan Ditransfer Taspen kepada Anak dan Pasangan Jika Pensiunan PNS Meninggal Dunia

AYOBANDUNG.COM -- Inilah 4 hak yang akan diterima dan ditransfer oleh Taspen kepada anak dan pasangan jika pensiunan PNS meninggal dunia.

Bagi pensiunan PNS yang meninggal, maka ada hak yang akan diterima oleh janda/duda. Hak tersebut akan diberikan oleh Taspen.

PT Taspen mengumumkan bahwa ada 4 hak yang bisa diterima oleh janda/duda dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Hak tersebut akan ditransfer Taspen apabila pasangan dari pensiunan PNS meninggal terdaftar sebagai ahli waris.

Jika peserta pensiunan PNS meninggal dunia, maka hak peserta atas manfaat dari pensiun diberikan kepada istri atau suami yang sah, atau anak sah dengan usia di bawah 25 tahun.

Baca Juga: PNS Lulusan SMA Bisa Meniti Karier sampai Golongan III dan Dapat Gaji Tertinggi Rp4,7 Juta Sebulan

Pasangan dan anak yang masih dalam tanggungan pensiun, maka akan diberi uang pensiun terusan.

Berikut adalah informasi dari Taspen mengenai hak yang akan ditransfer kepada pasangan dan anak jika pensiunan PNS meninggal dunia.

"Halo sobat Taspen, apabila yang meninggal dunia adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan atau anak, maka hak yang didapatkan adalah asuransi kematian, uang duka wafat, pensiunan terusan selama 4 bulan, dan pensiunan janda atau duda," tulis Taspen.

Adapun untuk hak tersebut berlaku juga untuk anak yang sudah dewasa, dengan catatan anak berusia di bawah 25 tahun.

Apabila anak sudah berusia di atas 25 tahun, maka hanya akan mendapatkan hak atas uang duka wafat punah, dan asuransi kematian.

4 Hak yang diterima pasangan dan anak pensiunan PNS

Bisa disimpulkan dari informasi di atas, bahwa 4 hak yang akan diterima oleh pasangan dan anak pensiunan PNS yang meninggal antara lain :

1. Asuransi kematian.

2. Uang duka wafat.

3. Pensiunan terusan selama 4 bulan.

4. Pensiunan janda atau duda.

Pencairan dana dari Taspen ini mulai bisa dicarikan ketika PNS sudah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Greenlane Festival Bandung, Panitia Kembalikan Uang Tiket

Berdasarkan Pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa manfaat asuransi kematian yang diterima PNS atua pensiunan PNS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp8 juta.

Sementara itu untuk pasangan PNS yang meninggal dunia, akan mendapat asuransi kematian sebesar Rp6 juta, dan untuk anak kandungnya mendapat asuransi Rp4 juta.

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2023, dan diterbitkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Itulah informasi mengenai 4 hak yang akan ditransfer oleh Taspen kepada anak dan pasangan dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Sentimen: negatif (99.9%)