Sentimen
Netral (98%)
6 Nov 2023 : 15.14
Tokoh Terkait

Hilang Cita Sang Pengawal Pancasila

6 Nov 2023 : 15.14 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hilang Cita Sang Pengawal Pancasila

KEHADIRAN Mahkamah Konstitusi (MK) di republik ini memiliki fungsi ideologis yang membuat berbeda dengan mahkamah konstitusi lain di dunia.

MK bukan sekadar berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), namun juga sebagai pengawal ideologi negara (the protector of state’s ideology), yakni Pancasila.

Alasannya adalah roh konstitusi bangsa Indonesia memuat nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara, khususnya di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

Di situ pula Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm).

Alasan ini tentu membawa konsekuensi untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadikan sistem hukum Pancasila senantiasa berdimensi dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.

Dalam konteks ini, Pancasila menjadi titik berangkat sekaligus titik tujuan dari cita hukum di Indonesia.

Tugas MK sebagai pengawal Pancasila melekat sebagai penuntun ideologis untuk membawa perubahan-perubahan pada cita hukum yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, tantangan untuk mewujudkan itu semua tidaklah mudah. Meneguhkan Pancasila berarti melekat dengan sentuhan moral dan nurani.

Betapa tidak, akhir-akhir ini para pengamat, akademisi, hingga warga negara sekalipun dibuat kaget dengan sepak terjang MK berkaitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Rasanya tak sampai hati melihat MK terpuruk pada tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi. Pengawal Pancasila dalam kondisi sedang tidak baik-baik saja.

Benteng Ideologi

MK merupakan lembaga negara yang mendapat kewenangan langsung dari UUD 1945 sebagai organ konstitusi.

Ada lima kewenangan konstitusional MK, dan pada kewenangan kelima dijelaskan bahwa MK adalah pengawal ideologi negara (the protector of state’s ideology) yang menjamin bahwa produk hukum yang dibuat pembentuk undang-undang berkesesuaian dan tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa.

Lantas, apa perbedaan fundamental antara MK di negara ini dengan MK di negara lain?

Seperti yang terungkap pada penjelasan sebelumnya, bahwa MK di negara lain hanya murni pengawal konstitusi (the guardian of constitution) karena tidak memiliki ideologi negara bangsa yang termuat tegas dalam pembukaan konstitusi.

Sementara Indonesia memiliki Pancasila, sehingga pada prosesnya putusan-putusan MK berdasar ideologi Pancasila.

Sentimen: netral (98.5%)