Sentimen
Positif (48%)
6 Nov 2023 : 03.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Solo, Sumedang, Purwakarta

Kasus: Teroris, Bom bunuh diri

Serikat Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar Naik 15 Persen di 2024, Cek Segini Besarannya!

6 Nov 2023 : 03.00 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Serikat Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar Naik 15 Persen di 2024, Cek Segini Besarannya!

AYOBANDUNG.COM - Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat telah mengajukan permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 15 persen pada tahun 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto, menyatakan bahwa kenaikan UMP dan UMK ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

Roy menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2021, penetapan UMP seharusnya dilakukan pada tanggal 21 November 2023, dan para buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen. Permintaan serupa juga berlaku untuk Gaji UMK tahun 2024, yang seharusnya ditetapkan pada tanggal 30 November 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Tausiah Saat Haul Habib Ali di Solo, Gibran Tak Berikan Sambutan karena Hal Ini

Namun, Roy mengakui bahwa hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) belum mengumumkan apakah akan menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2021 atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022 untuk menetapkan kenaikan upah. Keputusan mengenai hal ini diharapkan akan diambil dalam rapat pleno yang akan datang.

Pemerintah pusat juga telah meningkatkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen, sehingga para buruh merasa perlu penyesuaian kenaikan UMP dan UMK sebesar 15 persen. Roy menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat mencapai angka 6 persen, dan dengan inflasi yang meningkat, kenaikan upah minimum yang diminta oleh para buruh dianggap sangat realistis.

Roy menyatakan bahwa serikat buruh telah mengirimkan surat kepada Pemprov Jabar untuk memulai diskusi mengenai kenaikan UMP dan UMK, namun hingga saat ini belum ada balasan. Selain itu, para buruh juga berencana melakukan aksi demonstrasi sebelum penetapan UMP dan UMK tahun 2024.

Baca Juga: Densus 88 Jawa Barat Tangkap 2 Teroris Bom Bunuh Diri di Pilpres 2024, Percakapan di Grup Whatsapp Jadi Bukti!

Gaji UMP Jawa Barat untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sementara itu, nilai UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun yang sama adalah sebagai berikut:

Kota Bekasi Rp5.158.248
Kabupaten Karawang Rp5.176.179
Kabupaten Bekasi Rp5.137.575
Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675
Kabupaten Subang Rp3.273.810
Kota Depok Rp4.694.493
Kota Bogor Rp4.639.429
Kabupaten Bogor Rp4.520.212
Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883
Kabupaten Cianjur Rp2.893.229
Kota Sukabumi Rp2.747.774

Baca Juga: Jihan Zulfa Firdaus, Mahasiswi Bandung Diduga Jadi Penipu Arisan Rp2 Miliar, Simak Profil dan Kronologinya!

Kota Bandung Rp4.048.462
Kota Cimahi Rp3.514.093
Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795
Kabupaten Sumedang Rp3.471.134
Kabupaten Bandung Rp3.492.465
Kabupaten Indramayu Rp2.541.996
Kota Cirebon Rp2.456.516
Kabupaten Cirebon Rp2.430.780
Kabupaten Majalengka Rp2.180.602
Kabupaten Kuningan Rp2.101.734

Baca Juga: Habiskan Dana Rp1 Milliar, Jembatan Penghubung Waduk di Bandung Ini Roboh, Padahal Baru Sebulan Beroperasi!

Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954
Kabupaten Garut Rp2.117.318
Kabupaten Ciamis Rp2.021.657
Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389
Kota Banjar Rp1.998.119.32

***

Sentimen: positif (48.5%)