Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
PT Taspen Berikan Asuransi bagi Kategori Pensiunan PNS dan Pejabat Negara Ini, Cek Nominalnya!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PT Taspen akan memberikan asuransi bagi kategori pensiunan PNS dan pejabat negara berikut ini.
Pensiunan PNS dan pejabat negara wajib tahu bahwa akan ada asuransi yang diberikan oleh PT Taspen.
Ya, PT Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Asuransi Kematian dari Taspen, Segini Besaran dan Cara Klaimnya
Bagi para pensiunan PNS, tidak perlu khawatir akan kesejahteraan di masa tua nanti.
Karena masih akan mendapatkan dana pensiun setiap bulannya yang dicairkan oleh PT Taspen.
Selain itu, para pensiunan PNS juga akan mendapatkan asuransi tabungan hari tua dengan membayar berupa iuran.
Iuran yang dikeluarkan adalah sebesar 4,74 persen dari penghasilan PNS (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) untuk setiap bulannya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan Ini Akan Terima Kado Akhir Tahun Rp3,5 Juta dari PT Taspen pada Desember 2023
Adapun peraturan yang mengatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 mengenai besaran yang diterima oleh PNS normal adalah 2,5 persen dikali Masa Kerja (dalam tahun) dikali Gaji Pokok Terakhir.
Pensiunan PNS akan mendapatkan Asuransi Kematian (Askem) dengan beberapa kategori seperti dan nominalnya di bawah ini.
- Untuk pensiunan PNS meninggal dunia mendapatkan Rp 8 juta
- Untuk istri/suami meninggal dunia mendapatkan Rp 6 juta
- Jika anak meninggal dunia mendapatkan Rp 4 juta
Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Segera Terima Hadiah Tahun Baru Sebesar Rp2,3 Juta dari PT Taspen, Catat Waktunya!
Pencairan dana asuransi kematian tersebut hanya bisa dicairkan sebanyak satu kali saja.
Maka dari itu, itulah nominal asuransi kematian yang diterima oleh pensiunan PNS diberikan oleh PT Taspen.***
Sentimen: negatif (94%)