Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak, Rezim Orde Lama
Tokoh Terkait
Ketegasan Pimpinan Demi Netralitas ASN
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2022/07/31/62e5b8a2bbaa6.jpg)
SUNGGUH buruk dampak ketidaknetralan aparatur sipil Negara (ASN). Selain terjadi diskriminasi pelayanan, pengkotakan ASN, konflik kepentingan hingga ASN tidak profesional sebagai pemersatu, pelayan, dan penyelenggara pemerintahan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki tugas menjaga netralitas PNS menegur 67 kepala daerah terkait pelanggaran PNS di lingkungan wilayah kerjanya (Indonesia.baik.id, 2020).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2021, menetapkan hukuman kepada 991 ASN karena keberpihakan dalam pilkada.
Menyikapi hingar bingar pemilihan presiden 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan isu strategis netralitas ASN (21/9/2023).
Menurut Bawaslu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung menjadi kawasan yang rawan dalam kasus netralitas ASN.
Padahal sudah ada seperangkat peraturan untuk membentengi pegawai pemerintah agar menjunjung marwah ASN.
Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 2 (RUU perubahan sudah disahkan), menegaskan ASN harus patuh pada asas netralitas.
Ketidakpatuhan yang dicerminkan dalam bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan, maka ASN harus bersedia menerima sanksi moral, baik dalam bentuk pernyataan tertutup maupun dalam bentuk pernyataan terbuka.
Tidak hanya sanksi moral, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengamanatkan pemberian sanksi dalam bentuk lainnya.
PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 melarang ASN memberikan dukungan, ikut dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan, dan mengadakan kegiatan untuk kemenangan satu calon.
Namun, mengapa tetap saja ada ASN tidak netral?
Sejarah berulang
Pada masa orde lama, birokrasi kita labil dan karier tidak jelas karena PNS menjadi anggota atau pengurus partai politik (Nainggolan, 2021).
Pada 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno memberlakukan Demokrasi Liberal yang berlangsung hingga 5 Juli 1959.
Dalam kurun waktu sembilan tahun itu, terjadi sebanyak tujuh kali pergantian kabinet dengan perdana menteri yang juga berbeda-beda, PNS terombang-ambing.
Susanto (2018) menyebutkan terjadi tujuh kali pergantian kebinet, mulai dari Kabinet Natsir hingga Kabinet Djuanda. Partai-partai saling menjatuhkan untuk keuntungan partainya.
Sentimen: negatif (98.4%)