Sentimen
Negatif (94%)
5 Nov 2023 : 14.50
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Hasanuddin

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ashabul Kahfi

Ashabul Kahfi

Tanggung Jawab BPKH Ketika Rugi Mengelola Dana Haji akan Dihapus, Undang-undangnya Sedang Dibahas DPR

5 Nov 2023 : 14.50 Views 12

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tanggung Jawab BPKH Ketika Rugi Mengelola Dana Haji akan Dihapus, Undang-undangnya Sedang Dibahas DPR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan direvisi. Pembahasannya saat ini digodok DPR RI.

Salah satu yang akan diubah adalah Pasal 53. Menghilangkan tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ketika terjadi kerugian dalam pengelolaan keuangan.

“Ada 1 poin memang yang agak terganggu mereka. Di Pasal 53 itu. Tanggung renteng. Ketika terjadi kerugian dalam mengelola dua yang bertanggung jawab. BPKH dan Dewan Pengawasnya,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (3/11/2023).

Aturan tersebut dinilai membatasi BPKH. Padahal BPKH diharap tidak hanya jadi kasir dalam mengelola dana haji. Tapi juga berinvestasi.

“BPKH ini kita harapkan bukan sekadar juru bayar, atau hanya kasir. Tapi tentu diharapkan berinvestasi. Agar bisa memnerikan nilai manfaat,” ujarnya.

Legislastor PAN itu mengatakan, perubahan UU Pengelolaan Haji itu saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Bersama dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji.

“Prioritas itu. Sudah masuk dalam Prolegnas. UU Haji ini ada dua masuk Proleganas. Pertama UU Pengelolaan Haji, kedua UU Penyelenggaraan Haji. Itu yang kita dorong,” pungkasnya. (Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (94.1%)