UU ASN Akomodir TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil, Kembalikan Dwi Fungsi ABRI?
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023. Regulasi itu mengakomodir TNI-Polri duduki jabatan sipil.
Kebijakan itu tertuang di dalam pasal 19.
"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi penggalan Pasal 19.
Sementara skema dan pengisian jabatan ASN diduduki TNI dan Polri dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 3.
Soal mekanismenya, itu dijelaskan di Pasal 19 ayat 3. Disebutkan pengisian jabatan sipil oleh TNI-Polri berdasarkan permohonan penugasan dari instanti pusat.
Sebelumnya, aturan ini menjadi kontroversi. Aliansi Masyarakat Sipil menolak karena dianggap Indonesia kembali dibawa ke orde baru.
Salah satunya dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS. Organisasi itu menyanpaikan ketidak setujuannya dengan UU itu sejak mulai direvisi di DPR.
“Kami mengecam keras langkah revisi UU ASN ini yang mana memasukkan ketentuan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada 4 Oktober 2023. Dikutip Sabtu, (4/11/2023).
Ia menyebut hal tersebut sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil.
“Selain itu, dalam konteks formil, pengesahan revisi UU ASN ini kembali menunjukan ‘buruk rupa’ legislasi di Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI tampaknya tidak belajar dari proses legislasi sebelumnya yang dilakukan secara kilat dan jauh dari nilai transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam aspek substansial, ia menilai diperkenannya TNI-Polri menduduki posisi pada ASN merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu Dwifungsi TNI/Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru.
“Selain itu, TNI/Polri yang menjadi ASN tentu saja menempatkan dua institusi tersebut menjadi lembaga yang jauh dari profesionalitas,” jelasnya.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (76.2%)