Sentimen
Positif (84%)
5 Nov 2023 : 07.34
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Hewan: Ular

Kab/Kota: bandung

Fantastis! Tunjangan Hakim di Indonesia Bisa Tembus hingga Rp40,2 Juta per Bulan untuk Jabatan Ini

5 Nov 2023 : 07.34 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fantastis! Tunjangan Hakim di Indonesia Bisa Tembus hingga Rp40,2 Juta per Bulan untuk Jabatan Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Hakim menjadi salah satu profesi yang diidamkan banyak orang.

Hakim merupakan profesi yang memiliki tugas sangat penting dalam melindungi keadilan di masyarakat.

Salah satu syarat utama untuk menjadi seorang hakim yaitu memiliki gelar sarjana hukum dan pendidikan hakim.

Tidak hanya itu, calon hakim juga harus menjalankan pendidikan dan pelatihan khusus.

Hakim menjadi salah satu profesi yang banyak diincar karena gaji yang diperolehnya cukup besar.

Tidak hanya itu, hakim juga akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yang fantastis.

Bahkan, hakim di Indonesia dengan jabatan tertentu bisa menerima tunjangan hingga Rp40,2 juta per bulan.

Baca Juga: Hutan di Tengah Kota Bandung Ini Dibangun Dengan Biaya 17 Miliar, Ada Jembatan Panjang Seperti Ular Lho!

Nominal tunjangan yang didapatkan hakim diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

Berikut tunjangan yang diterima hakim di lingkungan peradilan hukum, agama, tata usaha negara, dam militer:

Hakim Tingkat Banding

Ketua: Rp40,2 juta

Wakil Ketua: Rp36,5 juta

Hakim Utama: Rp33,3 juta

Hakim Utama Muda: Rp31,1 juta

Hakim Madya Utama: Rp29,1 juta

Hakim Madya Muda: Rp27,2 juta

Hakim Tingkat Pertama

1. Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta

Baca Juga: Inilah Sejarah dan Alasan Prajurit TNI Berangkat ke Lebanon

2. Wakil Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp18,4 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp21,3 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24,5 juta

3. Hakim Utama

Kelas Pengadilan II: Rp14,6 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp17,2 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp20,3 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24 juta

4. Hakim Utama Muda

Kelas Pengadilan II: Rp13,6 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp16,1 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp19 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp22,4 juta

Baca Juga: Inilah Sejarah dan Alasan Prajurit TNI Berangkat ke Lebanon

5. Hakim Madya Utama

Kelas Pengadilan II: Rp12,8 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp15,1 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp17,8 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp21 juta

6. Hakim Madya Muda

Kelas Pengadilan II: Rp11,9 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp14,1 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp16,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp19,6 juta

7. Hakim Madya Pratama

Kelas Pengadilan II: Rp11,1 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp13,1 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp15,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp18,3 juta

Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Segera Terima Hadiah Tahun Baru Sebesar Rp2,3 Juta dari PT Taspen, Catat Waktunya!

8. Hakim Pratama Utama

Kelas Pengadilan II: Rp10,4 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp12,3 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp14,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp17,1 juta

9. Hakim Pratama Madya

Kelas Pengadilan II: Rp9,7 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp11,5 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp13,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp16 juta

10. Hakim Pratama Muda

Kelas Pengadilan II: Rp9,1 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp10,7 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp12,7 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp14 juta

Baca Juga: Jembatan Senilai Rp56,9 Miliar di Jawa Barat Ini Sempat Rusak Hingga Tak Terpakai, Ini Penyebabnya!

11. Hakim Pratama

Kelas Pengadilan II: Rp8,5 juta

Kelas Pengadilan 1B: Rp10,3 juta

Kelas Pengadilan 1A: Rp11,8 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp14 juta

Hakim yang mendapatkan tunjangan tertinggi adalah hakim tingkat banding dengan jabatan sebagai ketua.

Hakim tingkat banding dengan jabatan ketua bisa mendapatkan tunjangan hingga tembus Rp40,2 juta per bulan.

Itulah informasi terkait nominal tunjangan yang didapatkan hakim di Indonesia. ***

Sentimen: positif (84.2%)