Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Hewan: Ular
Kab/Kota: bandung
Fantastis! Tunjangan Hakim di Indonesia Bisa Tembus hingga Rp40,2 Juta per Bulan untuk Jabatan Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Hakim menjadi salah satu profesi yang diidamkan banyak orang.
Hakim merupakan profesi yang memiliki tugas sangat penting dalam melindungi keadilan di masyarakat.
Salah satu syarat utama untuk menjadi seorang hakim yaitu memiliki gelar sarjana hukum dan pendidikan hakim.
Tidak hanya itu, calon hakim juga harus menjalankan pendidikan dan pelatihan khusus.
Hakim menjadi salah satu profesi yang banyak diincar karena gaji yang diperolehnya cukup besar.
Tidak hanya itu, hakim juga akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yang fantastis.
Bahkan, hakim di Indonesia dengan jabatan tertentu bisa menerima tunjangan hingga Rp40,2 juta per bulan.
Baca Juga: Hutan di Tengah Kota Bandung Ini Dibangun Dengan Biaya 17 Miliar, Ada Jembatan Panjang Seperti Ular Lho!
Nominal tunjangan yang didapatkan hakim diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.
Berikut tunjangan yang diterima hakim di lingkungan peradilan hukum, agama, tata usaha negara, dam militer:
Hakim Tingkat Banding
Ketua: Rp40,2 juta
Wakil Ketua: Rp36,5 juta
Hakim Utama: Rp33,3 juta
Hakim Utama Muda: Rp31,1 juta
Hakim Madya Utama: Rp29,1 juta
Hakim Madya Muda: Rp27,2 juta
Hakim Tingkat Pertama
1. Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta
Baca Juga: Inilah Sejarah dan Alasan Prajurit TNI Berangkat ke Lebanon
2. Wakil Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp18,4 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp21,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama
Kelas Pengadilan II: Rp14,6 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp17,2 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp20,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24 juta
4. Hakim Utama Muda
Kelas Pengadilan II: Rp13,6 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp16,1 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp19 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp22,4 juta
Baca Juga: Inilah Sejarah dan Alasan Prajurit TNI Berangkat ke Lebanon
5. Hakim Madya Utama
Kelas Pengadilan II: Rp12,8 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp15,1 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp17,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp21 juta
6. Hakim Madya Muda
Kelas Pengadilan II: Rp11,9 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp14,1 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp16,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama
Kelas Pengadilan II: Rp11,1 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp13,1 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp15,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp18,3 juta
Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Segera Terima Hadiah Tahun Baru Sebesar Rp2,3 Juta dari PT Taspen, Catat Waktunya!
8. Hakim Pratama Utama
Kelas Pengadilan II: Rp10,4 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp12,3 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp14,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya
Kelas Pengadilan II: Rp9,7 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp11,5 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp13,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp16 juta
10. Hakim Pratama Muda
Kelas Pengadilan II: Rp9,1 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp10,7 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp12,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp14 juta
Baca Juga: Jembatan Senilai Rp56,9 Miliar di Jawa Barat Ini Sempat Rusak Hingga Tak Terpakai, Ini Penyebabnya!
11. Hakim Pratama
Kelas Pengadilan II: Rp8,5 juta
Kelas Pengadilan 1B: Rp10,3 juta
Kelas Pengadilan 1A: Rp11,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp14 juta
Hakim yang mendapatkan tunjangan tertinggi adalah hakim tingkat banding dengan jabatan sebagai ketua.
Hakim tingkat banding dengan jabatan ketua bisa mendapatkan tunjangan hingga tembus Rp40,2 juta per bulan.
Itulah informasi terkait nominal tunjangan yang didapatkan hakim di Indonesia. ***
Sentimen: positif (84.2%)