Sentimen
Positif (100%)
5 Nov 2023 : 03.11
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

PPPK Resmi Dapat Pensiun Seperti PNS, Berapa Uang yang Diterima? Kotak Masuk

5 Nov 2023 : 03.11 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PPPK Resmi Dapat Pensiun Seperti PNS, Berapa Uang yang Diterima? Kotak Masuk

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar terbaru bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah resmi mendapatkan uang pensiun.

Presiden Jokowi telah resmi teken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023.

Dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 pasal 22 dijelaskan bila uang pensiun ini baru dibayarkan setelah Pegawai ASN (PPPK dan PNS) berhenti bekerja.

Sedangkan dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 pasal 21 berbunyi pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateril.

Aturan tersebut sudah mulai berlaku dan diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.

Uang pensiun tersebut akan diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai penghargaan atas pengabdian, dan sebagai hak.

Sementara itu, komponen penghargaan dan pengakuan yang didapat PPPK seperti PNS yaitu berupa penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Pasal 21 ayat 6 berbunyi jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Bangun TPST dari Utang Bank Dunia, Kota Cimahi Klaim Tak Lagi Pakai Sarimukti Tahun 2025

Kemudian, dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023 ayat 3 tertulis gaji pensiunan PNS dan PPPK sama-sama dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial.

Hal ini akan dilakukan oleh PT Taspen selaku BUMN yang bergerak pada bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN.

Mengenai proses hingga besaran uang pensiun yang didapatkan PPPK masih diatur dalam peraturan turunannya yaitu PP.

Sehingga besaran uang pensiun yang akan didapatkan PPPK belum bisa ditentukan.

Pasal 22 Ayat 4 berbunyi sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Menurut Menteri Anas, selama ini yang mendapatkan uang pensiun adalah PNS, sehingga PPPK diperjuangkan untuk masuk di UU ASN agar mendapatkan hak yang sama.

Menurutnya, uang pensiun bagi PPPK akan didorong melalui perubahan skema iuran pensiun bagi para ASN.

Demikian informasi mengenai uang pensiun PPPK, jadi saat ini besaran uang pensiun tersebut belum bisa ditentukan.***

Sentimen: positif (100%)