Sentimen
Positif (96%)
4 Nov 2023 : 12.07

Guru Honorer Status TKD dan TKS Dipilih Sebagai Solusi Non ASN Tidak Lolos Seleksi PPPK

4 Nov 2023 : 12.07 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Guru Honorer Status TKD dan TKS Dipilih Sebagai Solusi Non ASN Tidak Lolos Seleksi PPPK

AYOBANDUNG.COM -- Guru honorer menjadi prioritas dalam mengisi jabatan di lembaga pemerintahan dengan status PPPK.

Bagi guru non ASN yang mengikuti tes seleksi, namun dinyatakan tidak lolos sebagai PPPK, tidak perlu berkecil hati.

Sebab menurut Mendikbud, bahwa guru honorer atau non ASN ini masih bisa bekerja, namun dengan status TKD dan TKS.

TKD adalah tenaga kontrak daerah, sementara TKS merupakan tenaga kontrak sekolah. Nantinya honorer akan diangkat dengan status tersebut.

Jumlah guru honorer di Indonesia tidaklah sedikit, dan dengan adanya rekrutmen honorer menjadi PPPK tentu tidak akan semuanya terealisasikan.

Sebab tidak sedikit juga guru honorer yang tidak memenuhi kualifikasi, contohnya seperti masa kerja, pendidikan, dan usia.

Baca Juga: Miliki Gaji Rp20 Juta Perbulan, Selebgram Cantik Auzura Qrzura Dituding Jadi Pelakor

Status kepegawaian guru honorer sampai saat ini masih berlaku, setelah memasuki tenggat penghapusan status honorer 2023, guru honorer harus sudah diangkat menjadi PPPK.

Status TKD dan TKS yang diberikan kepada guru non ASN ini dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau sekolah.

Sistem kontraknya per tahun, dan memperoleh gaji dari dana alokasi umum (DAU), atau juga dari dana bos.

Selain itu Mendikbud juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemecatan terhadap honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK.

Sebaliknya, pemerintah akan memberikan fasilitas dan juga bantuan kepada guru honorer atau non ASN.

Fasilitas guru honorer tersebut diberikan sebagai upaya untuk memberikan bantuan dalam meningkatkan kinerja dan kualitas mereka sebagai seorang guru.

Baca Juga: 3 Profesi yang Diprediksi akan Berkembang Pesat di Tahun Depan, Raup Gaji hingga Ratusan Juta

Beberapa program yang diberikan kepada guru honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK adalah program sertifikasi pendidik guru honorer lulusan S1, program beasiswa guru honorer di bawah S1, dan program pelatihan.

Pemerintah mengupayakan perlindungan kepada sejumlah guru honorer melalui program PPPK, yang merupakan status ASN.

Setelah diresmikannya UU ASN, usulan PPPK memperoleh hak dan kewajiban seperti PNS sudah disetujui, dan akan berlaku tahun 2024.

Itulah informasi mengenai guru honorer dengan status PPPK masih bisa mengajar meskipun dinyatakan tidak lolos seleksi.

Sentimen: positif (96.2%)