Sentimen
Netral (57%)
3 Nov 2023 : 21.50
Partai Terkait

Honorer Lulusan di Bawah SMA Berpeluang Diangkat ASN, Inilah 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

3 Nov 2023 : 21.50 Views 21

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Honorer Lulusan di Bawah SMA Berpeluang Diangkat ASN, Inilah 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 3 Oktober lalu, tidak sedikit tenaga honorer yang mengharapkan untuk segera diangkat menjadi ASN maupun PPPK.

Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), menyatakan bahwa sampai detik ini masih belum ada kebijakan khusus untuk mereka, apalagi tak sedikit yang ijazahnya di bawah SMA sederajat.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sistem paruh waktu merugikan honorer dengan masa pengabdian panjang.

Sehingga mereka meminta pemerintah untuk mengakomodasi seluruh honorer tendik menjadi PPPK full time.

Kemudian lebih lanjut ia berharap pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer yang ijazahnya di bawah SMA. Walaupun ijazahnya rendah, kemampuannya sudah setara sarjana.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa UU ASN baru menjadi salah satu solusi penyelesaian honorer. Sebanyak 2,3 juta honorer akan diselesaikan hingga Desember 2024.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diduga Bergabung ke TKN Prabowo-Gibran, Waketum Gerindra: Tunggu Tanggal Mainnya

Selanjutnya, para honorer ini akan diselesaikan lewat jalur PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kemudian hal tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan UU ASN 2023.

Akan tetapi, tidak semua tenaga honorer menjadi bagian dari sistem PPPK Paruh Waktu. Ada syarat dan ketentuan yang perlu menjadi perhatian.

Berikut beberapa syarat tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu berdasarkan informasi dari Komisi II DPR RI:

a. Kriteria penilaian

b. Pelatihan dan pendidikan

c. Seleksi ketat

d. Jaminan kesehatan

e. Pengawasan yang ketat

Selanjutnya, berikut tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

Tenaga honorer pengemudi Tenaga honorer pendidik Tenaga honorer kebersihan.

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa honorer yang beralih status sebagai PPPK akan diupayakan untuk mendapat uang pensiun.

Selain itu ia juga menambahkan bahwa, pegawai PPPK akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara PNS dan PPPK.***

Sentimen: netral (57.1%)