Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
MKMK Sebut Kasus Etik Anwar Usman dkk Tak Sulit Dibuktikan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/31/6540c90ded34c.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan laporan terbanyak terhadap Ketua MK Anwar Usman bukan kasus sulit.
Pada Jumat (3/11/2023) ini merupakan hari terakhir MKMK melakukan pemeriksaan. MKMK menjadwalkan pemeriksaan Anwar Usman untuk kedua kalinya hari ini.
Adapun Anwar juga jadi hakim pertama yang diperiksa MKMK ada Selasa lalu.
"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi," kata Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Jumat siang.
"Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagipula kasus ini tidak sulit membuktikannya," ucap dia.
Baca juga: Temuan-temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Bertanda Tangan hingga Dugaan Kebohongan Anwar Usman
Dengan rampungnya pemeriksaan pada hari ini, MKMK hanya bekerja tak sampai dua pekan setelah dilantik meski diberi waktu 30 hari bekerja berdasarkan peraturan.
Jimly juga memberi indikasi bahwa Anwar menjadi pusaran kasus etik ini walaupun dari 21 laporan yang masuk, sebagiannya juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim lainnya dengan jumlah tak sebanyak Anwar.
"Independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kita nilai satu per satu. Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan," ucap Jimly.
MKMK memastikan akan membacakan putusan mereka tanggal 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Baca juga: MKMK Luruskan Dugaan Gugatan Usia Capres-cawapres Tak Bertanda Tangan
Jimly belum dapat menjamin apakah putusan etik ini bisa mengoreksi putusan MK dan berdampak pada pencalonan di KPU RI atau tidak.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," ujar dia.
"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7," kata Jimly.
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun.
Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.
Sentimen: positif (57.1%)