Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS, APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 M di Hotel Grand Hyatt
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/11/03/6544719a292bc.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerima uang korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G sebesar Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022 silam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, atas dasar dugaan korupsi tersebut, Qosasi pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
Kuntadi menjelaskan, duit korupsi Rp 40 miliar tersebut diterima Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Qosasi melalui perantara tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli yang berasal dari pihak swasta.
"Dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ucapnya.
Kuntadi menegaskan, Kejagung telah memiliki bukti bahwa uang Rp 40 miliar itu diterima Qosasi pada 19 Juli 2022 lalu itu.
"Terkait apa buktinya, itu terlalu teknis. Yang jelas kami memiliki bukti bahwa pada 19 telah terjadi penyerahan sejumlah uang dan diterima yang bersangkutan alat buktinya saksi, elektronik, dan surat," imbuh Kuntadi.
Baca juga: Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut di Sidang BTS 4G
Sebagai informasi, Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI. Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.
Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai direktur di salah satu bank swasta nasional pada 2004 sebelum terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Saat itu, ia menjabat seabgai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI.
Kasus BTS 4G
Nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.
Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca juga: Akademisi UI Menangis Bacakan Pembelaan Kasus BTS 4G, Hakim Beri Wejangan
Sentimen: negatif (93.9%)