Sentimen
Jelang Penerapan Single Salary, 3 Unsur Ini Wajib Diperhatikan PNS agar Tunjangan Kinerja Cair Maksimal
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain gaji pokok, komponen tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin sangat diperhatikan oleh para PNS.
Tak dapat dipungkiri terdapat beberapa jabatan PNS yang nominal tunjangan kinerja melebihi besaran gaji pokok karena harus mengemban tanggung jawab yang besar.
Baik dalam sistem penggajian lama maupun dalam single salary yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan tunjangan kinerja tetap menjadi perhatian khusus.
Dalam sistem single salary atau sistem gaji tunggal semua tunjangan melekat pada masing-masing PNS akan diakumulasikan menjadi satu dengan nominal gaji pokok.
Namun dalam hal ini terdapat dua jenis tunjangan yang diberikan secara terpisah yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Dalam sistem single salary, tunjangan kinerja dapat menjadi sumber pendapatan tambahan sekaligus pengurangan pendapatan.
Bagi PNS yang bekerja secara maksimal, akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan nominal yang fantastis sedangkan bagi yang kinerjanya buruk maka akan terjadi pengurangan.
Hal tersebut terjadi karena dalam sistem single salary tukin akan diberikan berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Dengan berlakunya sistem penggajian PNS dengan single salary, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi kinerja PNS sehingga akan membawa pengaruh positif pada pelayanan masyarakat.
Besaran tunjangan kinerja yang akan diterima PNS dalam sistem single salary sentuh angka fantastis, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Berapa Tunjangan Guru Honorer? Tahap Kedua Dilakukan Desember 2023, Siap Ditransfer ke Rekening
JPT-I akan menerima tukin senilai Rp1.682.543
JPT-II akan menerima tukin senilai Rp1.602.421
JPT-III akan menerima tukin senilai Rp1.526.116
JPT-IV akan menerima tukin senilai Rp1.453.443
JPT-V akan menerima tukin senilai Rp1.384.232
JPT-VI akan menerima tukin senilai Rp1.318.316
JPT-VII akan menerima tukin senilai Rp1.255.539
JPT-VIII akan menerima tukin senilai Rp1.195.752
JPT-IX akan menerima tukin senilai Rp1.138.811.
Namun, saat ini pemberian tunjangan kinerja PNS masih diberikan dengan sistem penghitungan lama.
Sehingga PNS yang ingin tukin cair secara maksimal wajib memperhatikan tiga poin penting yaitu absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja dan disiplin pegawai.
Apabila tiga poin tersebut dapat dipenuhi dengan baik dapat dipastikan tunjangan kinerja akan cair secara maksimal jelang penerapan single salary 2024 mendatang.***
Sentimen: positif (100%)