Sentimen
Positif (86%)
3 Nov 2023 : 11.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Sumedang

Kasus: PHK

Status PNS dan P3K Diwajibkan di Lingkungan Pemerintah, Tidak Boleh Ada Honorer sampai Tahun 2024

3 Nov 2023 : 11.06 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Status PNS dan P3K Diwajibkan di Lingkungan Pemerintah, Tidak Boleh Ada Honorer sampai Tahun 2024

AYOBANDUNG.COM -- Penataan ulang terhadap tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dilakukan sampai akhir 2024.

Honorer yang bekerja di pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih ada banyak yang belum berkualitas, maka dari itu penghapusan honorer ditunda satu tahun.

Rekrutmen honorer menjadi PNS atau P3K tidak dapat dilakukan sembarangan. Maka dari itu pemerintah melarang adanya rekrutmen honorer di pemda.

Maka status PNS dan P3K saja yang diwajibkan berada di lingkungan pemerintah, dan tidak boleh ada honorer sampai Desember 2024 nanti.

Meskipun status honorer dilarang di lingkungan pemerintah, namun akan ada tahap penyelesaian dari pemerintah agar honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak dipecat begitu saja.

Pemerintah melalui UU ASN 2023, akan melakukan penataan terhadap status baru honorer, supaya bisa diangkat menjadi PNS atau P3K.

Baca Juga: Honorer Aman, PP Pengangkatan Jadi P3K Turunan UU ASN Terbit Akhir 2023, Otomatis Lolos?

PP pengangkatan honorer yang merupakan pelaksana dan turunan dari UU ASN akan segera diterbitkan pada akhir tahun 2023.

Adanya PP turunan UU ASN tersebut diharapkan mampu memberikan mekanisme yang lebih mendetail soal pengangkatan tenaga honorer.

Saat ini pemerintah tengah mendesain konsep pengalihan status honorer menjadi PNS atau P3K.

Sampai saat ini sebanyak 2,3 juta tenaga honorer tengah menunggu kepastian mengenai nasib mereka apakah bisa diangkat menjadi PNS atau P3K.

Honorer diangkat menjadi PNS atau P3K tidak secara otomatis, melainkan juga harus mengikuti serangkai tes.

Cara pemerintah untuk menyelamatkan honorer dari PHK akan dirancang melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN.

Baca Juga: 35.000 Ton Sampah Masih Tertahan di 24 TPS Bandung, Pemkot Incar Lahan di Sumedang

Hingga saat ini jumlah honorer bisa saja terus bertambah, mengingat bahwa tidak sedikit jumlah rekrutmen terhadap pegawai kerja yang dibutuhkan di lingkungan pemerintahan.

Lahirnya UU ASN 2023 menjadi tahap awal bagi sejumlah honorer untuk bisa mengubah nasib, sampai diangkat jadi PNS atau P3K.

Belum ada kebijakan khusus untuk para honorer, terutama untuk mereka yang berijazah di bawah SMA sederajat.

Namun dengan dirancangnya PP turunan UU ASN, bisa memberi kesempatan bagi honorer diangkat jadi PNS atau P3K.

Demikian informasi mengenai status PNS dan P3K yang diwajibkan di lingkungan pemerintah, dan tidak boleh ada yang namanya honorer sampai Desember 2024.

Sentimen: positif (86.5%)