Sentimen
Positif (100%)
3 Nov 2023 : 06.30

UU ASN 2023 Resmi Berlaku, Begini Skema Jaminan Pensiun PNS dan PPPK

3 Nov 2023 : 06.30 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU ASN 2023 Resmi Berlaku, Begini Skema Jaminan Pensiun PNS dan PPPK

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU ASN 2023 resmi berlaku sebagai aturan baru PNS dan PPPK, termasuk jaminan pensiun.

UU ASN 2023 menjadi payung hukum bagi PNS dan PPPK, setelah disahkan pada 3 Oktober lalu.

Berlakunya UU ASN 2023 mengubah komponen hak PNS dan PPPK, termasuk jaminan pensiun.

Dalam UU ASN 2023, konsep komponen hak PNS dan PPK terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang bersumber dari gaji, penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

UU ASN 2023 juga menekankan bahwa ASN di tubuh birokrasi terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga, PPPK dipastikan memiliki hak dan kewajiban seperti PNS.

UU ASN 2023 menyebut bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK.

Untuk itu, PPPK dan PNS sama-sama memiliki jaminan kesejahteraan sebagai abdi negara.

Dengan kata lain, PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua seperti PNS.

Berdasarkan UU ASN 2023, jaminan pensiun PNS dan PPPK berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan sistem defined contribution alias iuran pasti.

Ketentuan mengenai desain jaminan pensiun PNS dan PPPK itu tertuang dalam Pasal 22 UU ASN 2023.

Baca Juga: Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Pakai Konsep Baru Sesuai UU ASN 2023

Berikut isi lengkap Pasal 22.

1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam UU ASN 2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "berhenti bekerja", antara lain pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan.

Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, jaminan uang pensiun PPPK yang menggunakan desain defined contribution atau iuran pasti merupakan suatu desain dengan sistem peserta menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Selanjutnya, pada saat pensiun peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.

Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.

Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.

Pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding, yaitu pembiayaan berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.

Dalam hal akumulasi iuran jaminan pensiun dan jaminan hari tua dilakukan pengembangan, hasil pengembangan tersebut juga sebagai sumber pembiayaan untuk manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.***

Sentimen: positif (100%)