Sentimen
Netral (79%)
2 Nov 2023 : 15.59
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Grup Musik: APRIL

Jimly Anggap Surat Edaran KPU Sudah Cukup Tindak Lanjuti Putusan MK

2 Nov 2023 : 15.59 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jimly Anggap Surat Edaran KPU Sudah Cukup Tindak Lanjuti Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie beranggapan bahwa langkah KPU RI menyurati partai politik agar mempedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres sebetulnya sudah cukup.

Hal itu sebelumnya dilakukan KPU RI setelah putusan kontroversial itu terbit pada 16 Oktober 2023, tiga hari sebelum pendaftaran bakal capres-cawapres dibuka.

"Seperti yang sudah dilakukan kemarin ini, Peraturan KPU-nya tetap, tapi dibaca dalam kaitan dengan Putusan MK. Itu yang sudah ada di surat edaran (KPU)," kata pakar hukum tata negara itu, Kamis (2/11/2023).

Menurut Jimly, tindak lanjut Putusan MK tanpa merevisi Peraturan KPU bukan kali pertama terjadi.

Baca juga: Sidang MKMK, Terungkap Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Pada Pemilu 2019, MK mengabulkan sebagian gugatan aktivis prodemokrasi melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, agar surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik dapat dipakai untuk menggantikan KTP elektronik di TPS.

Putusan itu terbit 20 hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.

"Karena tidak sempat, (KPU saat itu hanya menerbitkan) surat edaran saja (sebagai tindak lanjut) dan ini bisa. Jadi, artinya, membaca (surat) itu juncto Putusan MK. Tidak usah sulit-sulit lah hukum itu," ungkap Jimly.

Meskipun demikian, Jimly tidak menyalahkan langkah KPU RI yang belakangan mengubah sikap dan menempuh revisi atas Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres.

Baca juga: 3 Hakim Konstitusi Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Kamis Ini, Salah Satunya Anggota MKMK

Revisi itu dilakukan agar pasal 13 itu sesuai dengan perubahan terbaru UU Pemilu yang digariskan MK pada Putusan 90 yang kontroversial, yakni anggota legislatif dan kepala daerah pada semua tingkatan bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres kendati belum berusia 40 tahun.

Kesepakatan revisi itu diambil KPU RI bersama lembaga penyelenggara pemilu lain, DPR RI, dan pemerintah, melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa lalu.

"Putusan MK itu (bisa) dijalankan oleh KPU dengan dua kemungkinan, (bisa dengan) mengubah secara formal Peraturan KPU dengan memasukkan amar Putusan MK," ujar Jimly.

Sebelumnya, setelah Putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023) KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Namun, Rabu (18/10/2023), KPU membatalkan niat itu dengan dalih Putusan MK bersifat final dan mengikat.


Akan tetapi, KPU RI kembali berubah sikap. Mereka akhirnya memutuskan untuk mengajukan revisi dengan bersurat meminta forum rapat konsultasi dengan pemerintah dah DPR, Senin (23/10/2023).

Namun, rapat konsultasi yang wajib ditempuh sebelum merevisi aturan itu baru terlaksana Selasa lalu, ketika pendaftaran bakal capres-cawapres sudah ditutup, karena sebelumnya DPR sedang reses.

Baca juga: Titik Terang Sidang MKMK, Bukti Cukup dan Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Sentimen: netral (79.9%)