Sentimen
Negatif (93%)
2 Nov 2023 : 21.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait
Arif Budiman

Arif Budiman

Rea, Selebgram Asal Cianjur, Korban Penipuan Miliaran Rupiah Oknum Pengacara

2 Nov 2023 : 21.51 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Rea, Selebgram Asal Cianjur, Korban Penipuan Miliaran Rupiah Oknum Pengacara

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Selebgram asal Cianjur, Rea Wiradinata, mengaku menjadi korban rekayasa hukum. Kini terduga pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta.

Saat ditemui di kediamannya di Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Rea, resmi telah melaporkan seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu di Polda Metro Jaya dengan bukti Laporan LP.STTLP/B/4083/VII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Rea Wiradinata mengungkapkan awal permasalahan terjadi di antara Mohammad Shaheen bin Sidek ternyata makin melebar dengan melibatkan Rea Wiradinata yang awalnya hanya berperan sebagai partner bisnis bangsawan asal negeri jiran tersebut.

Shaheen dikabarkan telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,5 miliar rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.

Uang yang awalnya akan dipergunakan untuk kepentingan bisnisnya bersama Rea, dengan terpaksa diserahkan kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu sesuai instruksinya kepada Shaheen.

Hal ini karena Noverizky tidak mengizinkan Shaheen mengirimkan uang secara langsung kepada Rea karena Shaheen sedang dalam permasalahan hukum di Indonesia.

Meski dirinya telah membuat kesepakatan dengan Rea dan telah menunjuk selebgram asal Cianjur tersebut sebagai perwakilannya dalam menjalankan bisnis di Indonesia, Shaheen masih yakin bahwa Noverizky dapat menjaga amanah untuk memegang uang yang dititipkannya kepada kuasa hukumnya tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rea mengaku jika uang tersebut belum diberikan seluruhnya dari Noverizky. Nahasnya lagi, Rea mengaku bahwa justru pihak Noverizky dan staf hanya mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar dengan pesan berita tertulis pada bukti transfer sebagai titipan dana kepada Rea Wiradinata dan dijadikan sebagai dasar pengajuan PKPU terhadap Rea Wiradinata.

“Dia (Noverizky) baru balikin dua miliar. Saya laporin ke Polda bulan Juli. Mereka malah balik lapor ke Polda Metro Jaya, dan saya juga digugat PKPU oleh seseorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tapi permohonan PKPU itu ditolak,” kata Rea kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Baca Juga: Fantastis! Masuk Putaran Kedua, Ternyata Segini Gaji Wasit Liga 1, Bisa Melebihi Menteri, Cek di Sini!

Belakangan diketahui, kata Rea, Arif Budiman merupakan staf Noverizky di Oktarina Lawfirm.

“Saya merasa dijebak dengan apa yang Noverizky lakukan karena awalnya saya percaya Noverizky sebagai kuasa hukum rekan bisnis (Shaheen) saya,” tambahnya.

Dengan nada emosi, dirinya mengatakan sumber dana itu dari rekan bisnis Rea Wiradinata di Malaysia untuk dikirim ke Rea melalui Noverizky.

“Dia (Noverizky) bicara bahwa dia kan kuasa hukumnya (Shaheen), bahaya kalau langsung kirim ke Rea," tutur Rea menirukan perkataan Noverizky Tri Putra Pasaribu.

Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian utang piutang antara Rea atau mitra bisnisnya di Malaysia dengan Noverizky, mantan pengacara.

Karena sudah merasa dizalimi, wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu kembali membuat laporan terhadap Noverizky di Bareskrim Polri pada tanggal 2 September 2023.

Kepada penyidik, ia telah menjelaskan bahwa seharusnya menerima seluruh dana senilai Rp6,4 miliar yang dikirimkan dari Mohammed Shah Bin Mohd Sidek kepada Noverizky. Apesnya, Noverizky malah menyebut uang yang ia kirimkan kepada Rea adalah titipan dana.

“Yang menyakitkannya lagi, surat somasi tersebut ditembuskan kepada organisasi paguyuban pengusaha dan partai politik tempat saya bernaung,” ungkap Rea.

“Apa maksudnya ditembuskan ke semua orang. Padahal antara saya dan dia tidak ada perjanjian utang-piutang," ujarnya.

Kini Rea telah menunjuk kuasa hukumnya yang baru, Raden Elang Mulyana & Partners dan berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas, serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara.

“Jika ditemukan unsur pidana, saya akan bawa ke ranah hukum selanjutnya," tandasnya.***

Sentimen: negatif (93.8%)