Sentimen
Negatif (99%)
2 Nov 2023 : 16.22
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Akademisi UI Menangis Bacakan Pembelaan Kasus BTS 4G, Hakim Beri Wejangan

2 Nov 2023 : 16.22 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Akademisi UI Menangis Bacakan Pembelaan Kasus BTS 4G, Hakim Beri Wejangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memberikan wejangan atau nasihat usai mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dalam dugaan korupsi pembangunan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hakim Fahzal menyinggung tangisan Yohan Suryanto saat membacakan nota pembelaannya. Menurut hakim, apa yang dilakukan akademisi UI itu juga dilakukan oleh hampir semua orang yang menjadi terdakwa.

“Sekeras-kerasnya orang pas pembelaan itu memang menitikkan air mata sudah banyak saya alami, biar politisi orang-orang yang berilmu tinggi, di hadapan persidangan apakah jenderal atau pangkat apa (pasti menangis),” kata hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).

“Saudara mungkin terbawa suasana khidmatnya persidangan, karena begitu lah, rasa sesalnya datang kemudian,” kata Hakim Fahzal melanjutkan.

Baca juga: Pembangunan BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

Hakim lantas menyinggung pendidikan Yohan Suryanto yang telah mencapai strata tiga di usia yang tergolong muda.

Sementara, kata hakim, tidak sedikit orang yang bisa mencapai pendidikan setinggi itu. Hakim pun berharap peristiwa BTS 4G yang dialami Yohan Suryanto dapat menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya.

“Saudara seorang doktor. S3 lho Pak. Saya sampai sekarang masih berjuang untuk mendapatkan gelar itu. Saudara punya ilmu yang tinggi. Saya yakin di bidangnya saudara memang ahlinya ya kan,” kata hakim Fahzal.

“Kadang-kadang kita tidak memahami hukum, kadang-kadang bisa begitu Pak. Ya mudah-mudahan ini adalah pelajaran yang pertama dan terakhir dalam hidup Saudara,” imbuh dia.

Di hadapan majelis hakim, Yohan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebegaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Pembangunan BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

Ia mengatakan, dia tidak pernah terlibat masalah hukum sebelum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G menjeratnya sebagai terdakwa.

“Saya sudah menjalani masa tahanan selama 302 hari. Selama masa itu saya melakukan instrospeksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan menjalani proses penegakan hukum terkait kasus hukum BTS 4G,” kata Yohan membacakan nota pembelaannya.

Dalam sidang ini, Yohan menuturkan anak-anak dan keluarganya membutuhkan sosok seorang ayah dan selama 302 hari dirinya ditahan, tugas itu tidak bisa jalani dengan baik.

Selain itu, sejak tahun 2016 menjadi dosen yang mengajar mahasiswa, ia mengeklaim tidak pernah bertujuan untuk mendatangkan profit.

“Hal ini saya lakukan lebih sebagai panggilan untuk turut berbagi sharing pengetahuan. Fungsi dosen tidak bisa saya jalani selama menjalani masa tahanan,” kata Yohan.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Eks Dirut Bakti Tuduh BPKP Ceroboh Hitung Kerugian Proyek BTS 4G

Lebih lanjut, akademisi UI ini mengaku dirinya juga aktif di lembaga non profit kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggalnya. Mulai menjadi pengurus RT, pengurus RW, kegiatan Masjid, dan juga Badan Permusyawaratan Desa.

Sentimen: negatif (99.1%)