Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi
Tokoh Terkait

Azwar Anas
PPPK Akan Mendapat Skema Jaminan Pensiun yang Berbeda dengan PNS? Begini Kata MenPAN RB
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kabar bahagia usai disahkannya UU ASN 2023.
Diketahui bahwa UU ASN 2023 telah resmi disahkan pada 3 Oktober 2023.
Hal tersebut sontak menjadi kebahagiaan termasuk bagi PPPK karena akan mendapatkan hak kesetaraan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu hak kesetaraan yang didapatkan oleh PPPK adalah jaminan pensiun.
Diketahui sebelumnya, sempat ada perbedaan di mana pemerintah tidak memberikan jaminan pensiunan kepada PPPK.
Disahkannya UU ASN 2023 membuat PPPK akhirnya akan mendapatkan jaminan pensiun sama seperti PNS.
Baca Juga: SDN Baros Cimahi Rusak Diterjang Angin Kencang, Aktivitas Belajar Diliburkan
Meskipun PPPK dan PNS mendapatkan hak kesetaraan berupa jaminan pensiun, skema yang diberikan akan berbeda.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkap bahwa PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dengan skema defined contribution.
Defined contribution atau desain iuran merupakan skema pensiun dimana PPPK perlu menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi.
Nantinya, iuran dari PPPK tersebut akan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Jaminan pensiun PPPK dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding.
Metode full funding yaitu pembayaran yang didasarkan atas persentase
akumulasi iuran PPPK dan pemberi kerja.
Baca Juga: Menjelang Piala Dunia, Stadion Si Jalak Harupat Diterjang Angin Kencang
MenPAN RB menjelaskan bahwa skema jaminan pensiun PPPK berbeda dengan PNS.
Jaminan pensiunan yang didapatkan PNS yaitu menggunakan skema defined benefit.
Skema jaminan pensiun PNS menggunakan pembiayaan program dengan metode pay as you go (PAYGO).
Pembiayaan jaminan pensiun PNS juga seluruhnya berasal dari dana APBN.
Itulah perbedaan skema jaminan pensiun yang diterima PPPK dan PNS. ***
Sentimen: positif (100%)