Sentimen
Positif (87%)
31 Okt 2023 : 14.21
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

UU ASN Baru Telah Diresmikan, Tabel Gaji Pensiunan PNS Bulan November Alami Perubahan? Cek Nominal di Sini!

31 Okt 2023 : 14.21 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU ASN Baru Telah Diresmikan, Tabel Gaji Pensiunan PNS Bulan November Alami Perubahan? Cek Nominal di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Para pensiunan PNS pada setiap bulannya akan menerima gaji dengan jumlah yang fantastis.

Gaji untuk para pensiunan PNS tersebut diberikan sebagai apresiasi pemerintah kepada mereka yang pernah mengabdikan diri untuk bangsa dan negara.

Dengan adanya gaji dan tunjangan tersebut, dapat dipastikan kehidupan para pensiunan PNS tetap akan sejahtera meskipun mereka sudah tidak mampu bekerja lagi.

Baru-baru ini dunia ASN tengah dihebohkan dengan pengesahan RUU ASN menjadi ASN baru yang telah dilakukan oleh kementerian terkait bersama dengan para DPR RI.

UU ASN tersebut dibuat guna memperbaiki manajemen ASN baik terkait kesejahteraan ASN yang terkait sistem penggajian hingga pengangkatan tenaga honorer.

Lantas apakah peresmian UU ASN akan mempengaruhi nominal gaji pensiunan PNS yang akan cair pada bulan November?

Diketahui UU ASN yang baru belum berlaku saat ini, hal ini lantaran pemerintah masih menyusun PP turunan untuk memastikan mekanisme sebuah peraturan baru.

Sehingga dapat dipastikan pengesahan UU ASN baru tersebut tidak akan mempengaruhi nominal gaji pensiunan PNS yang akan cair dua hari lagi.

Perlu diketahui hingga saat ini gaji pensiunan PNS yang berlaku adalh yang termuat dalam PP nomor 18 tahun 2019.

Baca Juga: Gibran Bisa Batal Jadi Cawapres Prabowo jika Putusan MKMK Diketok Sebelum 8 November 2023Baca Juga: Gibran Bisa Batal Jadi Cawapres Prabowo jika Putusan MKMK Diketok Sebelum 8 November 2023

Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP yang masih berlaku hingga saat ini:

PNS golongan I senilai Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00. PNS Golongan II senilai Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00. PNS Golongan III senilai Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00. PNS Golongan IV senilai Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.

Untuk PNS dengan status janda atau duda akan menerima gaji senilai:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I senilai Rp1.170.600,00. Pensiunan janda/duda PNS golongan II senilai Rp1.170.600,00 – Rp1.375.200,00. Pensiunan janda/duda PNS golongan III senilai Rp1.170.600,00 – Rp1.727.000,00. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV senilai Rp1.170.600,00 – Rp2.124.500,00.

Sedangkan untuk janda atau duda dari PNS yang telah meninggal juga mendapatkan gaji senilai:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I senilai Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II senilai Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III senilai Rp1.786.100,00 – Rp3.453.300,00. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV senilai Rp2.111.400,00 – Rp4.243.600,00.

Nominal gaji tersebut akan dicairkan melalui PT Taspen pada setiap awal bulan tepatnya pada tanggal 1.

Demikian informasi terkait rincian gaji pensiunan PNS setelah diresmikannya UU ASN baru.***

Sentimen: positif (87.7%)