Sentimen
Positif (44%)
31 Okt 2023 : 13.11
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Jabatan PPPK Part Time Dipilih Pemerintah untuk Mengakomodir Honorer, Berapa Gajinya per Bulan?

31 Okt 2023 : 13.11 Views 13

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jabatan PPPK Part Time Dipilih Pemerintah untuk Mengakomodir Honorer, Berapa Gajinya per Bulan?

AYOBANDUNG.COM -- Komisi II DPR RI sampai saat ini berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib honorer supaya bisa diangkat menjadi PPPK.

Dalam UU ASN yang sudah disahkan, pemerintah memilih PPPK part time untuk mengakomodir honorer sebelum terhapus pada Desember 2024.

Mekanisme baru PPPK akan dipecah, dan terdiri dari PPPK part time atau PPPK full time.

Langkah perubahan jabatan PPPK part time yang bisa diduduki oleh honorer ini membuat gaji per bulannya menjadi pertanyaan.

Gaji PPPK part time akan disesuaikan dengan jam kerja yang sudah disepakati, selain itu gaji PPPK part time tidak akan sama dengan PPPK full time.

Selain itu, DPR juga menjelaskan bahwa akan ada mekanisme tertentu dalam perubahan honorer menjadi PPPK yang hingga kini masih akan dibahas.

Menariknya, hak dan kewajiban PPPK akan disamakan dengan PNS, sehingga nantinya P3K juga berhak mendapat uang pensiun.

"Pegawai PPPK itu insyaallah kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti kariernya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara PNS dan PPPK," jelas DPR Syamsurizal.

Baca Juga: UU ASN Baru Telah Diresmikan, Tabel Gaji Pensiunan PNS Bulan November Alami Perubahan? Cek Nominal di Sini!

Pemerintah memang memprioritaskan sejumlah tenaga honorer yang jumlahnya semakin banyak untuk diangkat menjadi PPPK part time.

Maka dari itu, setelah disahkannya UU ASN, PPPK part time dimuat sebagai pilihan pemerintah untuk mengakomodir honorer.

PPPK part time juga dipilih supaya tidak terjadi PHK massal terhadap sejumlah honorer yang masih bekerja.

Sementara untuk skema gaji PPPK paruh waktu sendiri suda terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Skema pembayaran gaji yang diterapkan dalam PPPK part time adalah upah per jam.

Gaji per jam PPPK paruh waktu tersebut tidak boleh sampai lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Menpan RB menyinggung bahwa gaji PPPK part time akan sama saat pegawai bekerja sebagai tenaga honorer.

Meski begitu, honorer yang diangkat sebagai PPPK part time ini akan bekerja paruh waktu saja, seperti yang sudah ditetapkan.

Jika honorer memperoleh gaji Rp600 sampai Rp1 juta per bulannya, saat menjadi PPPK part time juga akan mendapat jumlah gaji yang sama.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK part time akan dibahas lebih lanjut dalam peraturan turunan UU ASN 2023.

Itulah informasi mengenai jabatan PPPK Part time yang dipilih pemerintah.***

Sentimen: positif (44.4%)