Sentimen
Honorer Bekerja Tenang, Berkat UU ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Uang Pensiun Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Honorer bisa bekerja tenang, berkat UU ASN yang mengusulkan pengangkatan non ASN menjadi PPPK, dan menyisipkan hak supaya dapat uang pensiun di hari tua.
Sebagian besar honorer dipastikan akan menjadi prioritas pemerintah dalam pengangkatan pegawai PPPK.
Setelah disahkannya UU ASN 2023, pegawai PPPK menerima hak yang sama seperti PNS, yaitu memperoleh uang pensiun.
Uang pensiun akan diterima honorer jika berhasil diangkat menjadi PPPK dalam proses rekrutmen.
Sebelumnya, pekerjaan PPPK ini memiliki kekurangan dengan tidak adanya hak pensiun setelah mencapai batas usia kerja.
Namun berkat UU ASN, uang pensiun akan diberikan kepada PPPK dengan skema iuran pasti.
Baca Juga: Patokan Terbaru dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Telah Ditemukan, Begini Langkah Pemerintah
Hal itu sejalan dengan kewajiban uang pensiun yang seharusnya dibayarkan, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Dalam skema iuran pasti yang diterapkan kepada pensiunan PPPK, pemerintah sebagai pemberi kerja akan menanggung sebagian dari iuran tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan bahwa dalam UU ASN yang disahkan, PPPK memiliki kemungkinan memperoleh uang pensiun.
Meski begitu yang perlu digaris bawahi adalah bahwa UU ASN tersebut ternyata belum resmi diundangkan, dan masih akan menunggu peraturan pemerintah (PP) yang segera diterbitkan.
Berdasarkan UU ASN Pasal 21 mengenai PNS dan PPPK, dijelaskan bahwa keduanya akan mendapat penghargaan dan pengakuan berupa penghasilan, penghargaan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Maka dari itu PPPK juga akan memperoleh jaminan berupa uang pensiun seperti hal nya PNS. Jaminan tersebut juga akan berlaku bagi honorer yang berhasil diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Selamat! Selain Diangkat Jadi PPPK, Tenaga Honorer Bakal Terima Jaminan Pensiun dan NIP dari Pemerintah!
Uang pensiun PPPK yang diusung dalam UU ASN masih belum memberikan berapa rincian nominal yang akan diterima.
Namun jika merujuk pada Peraturan OJK Nomor 60 Tahun 2020, bahwa nilai manfaat uang pensiun dibedakan jadi dua, dengan nilai sampai Rp500 juta dan nilai di atas Rp500 juta.
Jika nilai manfaat uang pensiun sampai Rp500 juta, pembayaran dilakukan sekaligus, namun jika lebih dari Rp500 juta, pembayaran uang pensiun dilakukan bertahap per bulan.
Itulah informasi mengenai honorer yang bisa bekerja tenang, dan berkat UU ASN bisa memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK dan dapat uang pensiun.
Sentimen: positif (100%)