Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Cimahi
16 Arti Singkatan Istilah Daftar Pemilih Pemilu dan Pilkada, Gen Z Wajib Tahu Sebelum Nyoblos
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Dalam Daftar Pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terdapat banyak istilah dalam bentuk singkatan yang kurang familiar. Terutama untuk pemilih baru dari kalangan Generasi Z (Gen Z) yang pertama kalinya ikut serta.
Dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, berikut 16 kepanjangan dan arti istilah-istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024:
1. DP4
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) adalah data Pemerintah, berisikan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
2. DP4LN
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) merupakan data Pemerintah, berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri dan memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Baca Juga: KPU Kota Cimahi Terima Logistik 6.240 Bilik Suara untuk Pemilu 2024
3. Pemutakhiran Data Pemilih
Merupakan kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
4. Daftar Pemilih
Data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
5. DPS
Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
6. DPSHP
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah DPS yang sudah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
Baca Juga: Kapan Pencoblosan Pilpres 2024? Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
7. DPSHP Akhir
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
8. DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
9. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
10. DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Baca Juga: Mengenal Politik SARA, Black Campaign, dan Kampanye Negatif yang Kerap Bermunculan Jelang Pemilu
11. DPSLN
Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
12. DPSHPLN
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri (DPSHPLN) adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
13. DPTLN
Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
14. DPTbLN
Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
15. DPKLN
Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
16. Coklit
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. ***
Sentimen: negatif (100%)