Sentimen
Hore! Kategori PPPK Ini Segera Terima Gaji Pokok hingga Rp6,7 Juta dan 4 Tunjangan pada November 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang menunggu pencairan gaji untuk bulan November 2023.
Pemerintah telah meresmikan besaran gaji PPPK yang akan diterima pada November 2023.
PPPK dengan kategori tertentu bisa mendapatkan gaji hingga tembus Rp6,7 juta.
Baca Juga: Honorer Bekerja Tenang, Berkat UU ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Uang Pensiun Segini
Besaran gaji PPPK tersebut diatur dalam PP nomor 98 tahun 2020.
PP tersebut mengatur besaran gaji PPPK dengan kategori masa kerja 10 tahun.
Berikut tabel gaji PPPK yang akan cair pada November 2023 sesuai dengan golongannya:
Gaji PPPK Golongan 1
Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan 2
Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan 3
Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Baca Juga: 3 Golongan Honorer Jadi Prioritas Pengangkatan ASN Melalui PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Gaji PPPK Golongan 4
Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan 5
Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan 6
Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan 7
Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan 8
Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan 9
Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan 10
Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan 11
Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan 12
Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Baca Juga: Patokan Terbaru dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Telah Ditemukan, Begini Langkah Pemerintah
Gaji PPPK Golongan 13
Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan 14
Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan 15
Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan 16
Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan 17
Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima empat tunjangan di bulan November 2023.
Tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh PPPK juga diatur dalam PP nomor 98 tahun 2020.
Berikut empat tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK pada November 2023:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Nominal tunjangan yang akan diterima oleh PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang tunjangan yang juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itulah gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK pada November 2023. ***
Sentimen: positif (98.5%)