Sentimen
Positif (86%)
29 Okt 2023 : 15.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta

Tenaga Honorer Gagal Diangkat Tahun Ini, Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Non ASN 4 Kategori di 2024

29 Okt 2023 : 15.21 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tenaga Honorer Gagal Diangkat Tahun Ini, Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Non ASN 4 Kategori di 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu, diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK adalah impian yang harus pupus di tahun ini.

Pasalanya pemerintah sudah meresmikan pengunduran penghapusan tenaga honorer menjadi akhir tahun atau Desember 2024.

Saat ini pemerintah sedang melakukan audit data tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang bahkan sebelum UU ASN disahkan.

Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan pengunduran penghapusan tenaga honorer yang mulanya akan dilakukan November lalu.

Namun, jangan khawatir. Sebagai penghibur, nyatanya Sri Mulyani telah menyiapkan gaji dan tunjangan tambahan bagi tenaga honorer 4 kategori ini di seluruh provinsi.

Empat kategori dengan nominal gaji yang akan tertera di bawah yaitu honorer pengemudi/supir dan satpam.

Selain itu, Sri Mulyani juga telah meresmikan gaji dan tunjangan 2 kategori honorer lainnya yaitu petugas kebersihan dan pramubakti.

Tunjangan tambahan berupa tunjangan makan sebanyak Rp30.000 per hari atau sebanyak Rp720.000 per bulan, di mana tunjangan tersebut diberikan secara merata bagi honorer ini di seluruh provinsi.

Berikut ini gaji pokok tenaga honorer yang telah diresmikan Sri Mulyani sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49 Tahun 2023.

Baca Juga: H-3 Pencairan Gaji Pensiunan, Cek Cara Otentikasi Melalui HP Agar Tak Gagal Lagi! 1 November Auto Senyum

Provinsi Aceh Per Bulan Rp4.020.000.

Provinsi Sumatra Utara Per Bulan Rp3.247.000.

Provinsi Riau Per Bulan Rp3.741.000.

Provinsi Kepulauan Riau Per Bulan Rp3.984.000.

Provinsi Jambi Per Bulan Rp3.389.000.

Provinsi Sumatra Barat Per Bulan Rp3.211.000.

Provinsi Sumatra Selatan Per Bulan Rp3.931.000.

Provinsi Lampung Per Bulan Rp3.039.000.

Provinsi Bengkulu Per Bulan Rp2.849.000.

Provinsi Bangka Belitung Per Bulan Rp4.200.000.

Provinsi Banten Per Bulan Rp3.175.000.

Provinsi Jawa Barat Per Bulan Rp3.777.000.

Provinsi DKI. Jakarta Per Bulan Rp5.615.000.

Provinsi Jawa Tengah Per Bulan Rp2.280.000.

Provinsi D.I. Yogyakarta Per Bulan Rp2.425.000.

Provinsi Jawa Timur Per Bulan Rp4.135.000.

Provinsi Bali Per Bulan Rp3.217.000.

Provinsi Nusa Tenggara Barat Per Bulan Rp2.826.000.

Provinsi Nusa Tenggara Timur Per Bulan Rp2.531.000.

Provinsi Kalimantan Barat Per Bulan Rp3. 117.000.

Provinsi Kalimantan Tengah Per Bulan Rp3.731.000.

Provinsi Kalimantan Selatan Per Bulan Rp3.753.000.

Provinsi Kalimantan Timur Per Bulan Rp3.867.000.

Provinsi Kalimantan Utara Per Bulan Rp4.191.000.

Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp4.239.000.

Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp3.654.000.

Provinsi Sulawesi Barat Per Bulan Rp3.443.000.

Provinsi Sulawesi Selatan Per Bulan Rp4.038.000.

Provinsi Sulawesi Tengah Per Bulan Rp3.044.000.

Provinsi Sulawesi Tenggara Per Bulan Rp3.487.000.

Provinsi Maluku Per Bulan Rp3.330.000-Rp3.028.000.

Provinsi Maluku Utara Per Bulan Rp3.627.000.

Provinsi Papua Per Bulan Rp4.604.000.

Provinsi Papua Barat Per Bulan Rp4.124.000.

Provinsi Papua Barat Daya Per Bulan Rp4.124.000.

Provinsi Papua Tengah Per Bulan Rp4. 604.000.

Provinsi Papua Selatan Per Bulan Rp4.604.000.

Provinsi Papua Pegunungan Per Bulan Rp4.604.000

Bukan tak adil, perbedaan gaji pada setiap provinsi tersebut dilihat berdasarkan pada tinggi rendahnya biaya hidup di provinsi tersebut.

Di atas merupakan nominal gaji bagi satpam dan pengemudi, sementara petugas kebersihan akan diberikan sedikit lebih rendah dengan selisih Rp100.000 - Rp200.000.***

Sentimen: positif (86.5%)