Sentimen
Positif (99%)
29 Okt 2023 : 04.37
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

PP Pengangkatan Honorer Terbit Tahun Ini, Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lulus P3K di Tahun 2024?

29 Okt 2023 : 04.37 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PP Pengangkatan Honorer Terbit Tahun Ini, Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lulus P3K di Tahun 2024?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Peraturan Pemerintah (PP) pengangkatan honorer akan terbit tahun ini, hal itu disampaikan oleh Menpan RB.

Sebelumnya Menpan RB sudah menyampaikan penghapusan honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 harus dibatalkan sampai akhir 2024.

Meski demikian, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer. Saat ini bahkan Menpan RB tengah membahas PP pengangkatan honorer.

Baca Juga: UU ASN Mengubah Nasib Honorer, Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Jaminan Khusus dari Pemerintah

Tidak adanya PHK massal honorer, membuat pemerintah memberikan solusi dengan membuka opsi pengangkatan honorer sebelum dihapus.

PP pengangkatan honorer yang menjadi peraturan dalam UU ASN akan membahas lebih detail soal bagaimana nasib honorer 2024.

Selain itu, honorer yang terdampak penghapusan diharapkan bisa mengikuti seleksi P3K yang dibuka setiap tahunnya.

Sebab Menpan RB mengatakan bahwa pemerintah tidak memperbolehkan instansi `untuk merekrut tenaga honorer baru.

Baca Juga: Agar Tenaga Honorer Tidak Dipecat, DPR RI Terbitkan Revisi Undang-Undang ASN Terbaru!

Meskipun penghapusan honorer dilakukan Desember 2024, namun PP pengangkatan honorer akan diterbitkan mulai tahun ini.

"Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu baru bisa terus bekerja," jelas Menpan RB.

Skema dan mekanisme P3K juga akan diperluas oleh pemerintah, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

"Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah," lanjutnya.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Ditentukan UU ASN 2023, Ini Skema Penentuan PPPK Full Time dan Part Time

Menpan RB menjelaskan bahwa dalam PP pengangkatan honorer ini tidak boleh ada penurunan gaji yang diterima honorer saat ini.

Tenaga honorer dinilai memiliki kontribusi yang sangat signifikan di pemerintahan. Penataan honorer juga didesain tidak akan menimbulkan tambahan beban fiskal bagi pemerintah.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," tambah Menpan RB.

Bagaimana nasib honorer yang tidak lulus P3K di tahun 2024?

Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Nasib Tenaga Honorer bakal Ditentukan oleh Dua Hal ini, Ibnu : Satu Hal yang Paling Utama!

Honorer yang tidak lulus P3K tidak perlu khawatir, karena Mendikbud mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memecat honorer yang tidak lulus P3K.

Honorer yang tidak lulus P3K terutama guru, masih bisa mengajar di sekolah dengan status tenaga kontrak daerah atau tenaga kontrak pendidik.

TKD dan TKS ini merupakan tenaga pendidik yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau sekolah, sistem kontraknya per tahun, dan gaji nya bersumber dari dana alokasi umum atau dana bos.

Itulah informasi mengenai PP pengangkatan honorer terbit tahun ini, serta bagaimana nasib honorer yang tidak lulus P3K di tahun 2024.

Sentimen: positif (99.9%)