Sentimen
Positif (97%)
28 Okt 2023 : 14.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bangka, Yogyakarta

Diresmikan Sri Mulyani, Gaji Honorer Satpam di Bandung Tembus Segini Plus Tunjangan Tambahan di Luar Dugaan

28 Okt 2023 : 14.41 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Diresmikan Sri Mulyani, Gaji Honorer Satpam di Bandung Tembus Segini Plus Tunjangan Tambahan di Luar Dugaan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Harap-harap cemas menanti kepastian status, para honorer nampaknya harus lebih bersabar menunggu informasi pasti dari pemerintah terkait peraturan turunan dari UU ASN yang telah disahkan.

Usai penghapusan tenaga honorer atau kabar pengangkatannya menjadi PPPK harus terus diundur, nasib honorer masih belum bisa menjadi ASN di 2023.

Namun, Sri Mulyani telah meresmikan gaji tetap pada honorer beberapa kategori yaitu satpam, pramubakti, sopir, dan petugas kebersihan di seluruh provinsi.

Bagaikan pro terhadap honorer, hal tersebut seolah menjadi penghibur dari aturan pemerintah yang harus melakukan audit data honorer cukup panjang yaitu hingga akhir tahun 2024 dan mungkin saja bisa lebih dari itu.

Baca Juga: Resmi Naik 8 Persen, Gaji Guru PNS di Indonesia Tahun 2024 Bisa Tembus hingga Rp6,3 Juta!

Selain gaji yang diresmikan, tunjangan tambahan diluar gaji pokok juga akan diberikan. Namun hal tersebut akan direalisasikan mulai tahun 2024 mendatang.

Tunjangan tambahan apakah yang dimaksud?

Tunjangan tambahan diluar gaji pokok yaitu tunjangan pangan sebesar Rp 30.000 per hari atau Rp 720.000 perbulan.

Pemberian tunjangan tersebut diberikan secara merata di seluruh provinsi Indonesia, namun gaji pokok akan berbeda-beda.

Hal tersebut tergantung pada tinggi rendahnya biaya hidup di Provinsi tersebut.

Gaji honorer yang diresmikan Sri Mulyani telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: 5 Mie Kocok Terkenal di Bandung, Berdiri Puluhan Tahun dan Punya Banyak Penggemar

Berikut ini adalah nominal gaji satpam dan pengemudi di tiap provinsi yang nominalnya berbeda dengan petugas kebersihan dan pramubakti.

Provinsi Aceh Per Bulan Rp4.020.000.
Provinsi Sumatra Utara Per Bulan Rp3.247.000.
Provinsi Riau Per Bulan Rp3.741.000.
Provinsi Kepulauan Riau Per Bulan Rp3. 984.000.
Provinsi Jambi Per Bulan Rp3.389.000.
Provinsi Sumatra Barat Per Bulan Rp3.211.000.
Provinsi Sumatra Selatan Per Bulan Rp3.931.000.
Provinsi Lampung Per Bulan Rp3.039.000.
Provinsi Bengkulu Per Bulan Rp2.849.000.
Provinsi Bangka Belitung Per Bulan Rp4.200.000.
Provinsi Banten Per Bulan Rp3.175.000.
Provinsi Jawa Barat Per Bulan Rp3.777.000.
Provinsi D.K.I. Jakarta Per Bulan Rp5.615.000.
Provinsi Jawa Tengah Per Bulan Rp2.280.000.
Provinsi D.I. Yogyakarta Per Bulan Rp2.425.000.
Provinsi Jawa Timur Per Bulan Rp4.135.000 .
Provinsi Bali Per Bulan Rp3.217.000.
Provinsi Nusa Tenggara Barat Per Bul,An Rp2.826.000.
Provinsi Nusa Tenggara Timur Per Bulan Rp2.531.000.
Provinsi Kalimantan Barat Per Bulan Rp3. 117.000.
Provinsi Kalimantan Tengah Per Bulan Rp3.731.000.
Provinsi Kalimantan Selatan Per Bulan Rp3. 753.000.
Provinsi Kalimantan Timur Per Bulan Rp3.867.000.
Provinsi Kalimantan Utara Per Bulan Rp4. 191.000.
Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp4.239.000.
Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp3.654.000.
Provinsi Sulawesi Barat Per Bulan Rp3.443.000.
Provinsi Sulawesi Selatan Per Bulan Rp4.038.000.
Provinsi Sulawesi Tengah Per Bulan Rp3. 044.000.
Provinsi Sulawesi Tenggara Per Bulan Rp3.487.000.
Provinsi Maluku Per Bulan Rp3.330.000 Rp3.028.000.
Provinsi Maluku Utara Per Bulan Rp3.627.000.
Provinsi Papua Per Bulan Rp4.604.000.
Provinsi Papua Barat Per Bulan Rp4.124.000.
Provinsi Papua Barat Daya Per Bulan Rp4.124.000.
Provinsi Papua Tengah Per Bulan Rp4. 604.000.
Provinsi Papua Selatan Per Bulan Rp4.604.000.
Provinsi Papua Pegunungan Per Bulan Rp4.604.000.

Dengan melihat nominal gaji honorer per provinsi tersebut, maka gaji pokok satpam diluar tunjangan Daerah Bandung akan mendapatkan Rp. 3.777.000.***

Sentimen: positif (97%)