Resmi, Ini Besaran Tunjangan Honorer per Bulan Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Inilah besaran tunjangan yang diterima oleh sejumlah tenaga honorer per bulan berdasarkan peraturan.
Setelah kenaikan gaji honorer resmi diumumkan, kini honorer bisa berbahagia karena ada tambahan tunjangan.
Gaji dan tunjangan honorer ini sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2023.
Menkeu Sri Mulyani sudah menetapkan bahwa honorer dengan kategori satpam, sopir, pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh kenaikan gaji dan tunjangan.
Tunjangan honorer yang ditambah oleh Sri Mulyani ini akan semakin meringankan beban biaya hidup mereka.
Selain itu, tunjangan honorer ini nantinya baru akan terealisasikan pada tahun 2024 mendatang, bersamaan dengan kenaikan gaji yang sudah ditetapkan
Baca Juga: H-5 Pencairan Gaji Pensiunan PNS, PT Taspen Ungkap Tips Otentikasi agar Uang Ditransfer Tepat Waktu, Cek!
Adanya kenaikan gaji dan tunjangan honorer diharapkan mampu membuat honorer tetap bekerja dan memberikan kinerja baik.
Diketahui ada dua tunjangan honorer yang diterima, yaitu tunjangan makan honorer, dan tunjangan uang lembur honorer.
Tunjangan honorer tersebut sudah dimasukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Berikut Nominal Tunjangan Honorer
1. Tunjangan makan honorer Rp30.000 /hari atau setara dengan Rp720.000 per bulan
2. Tunjangan lembur honorer yaitu sebesar Rp20.000 per jam.
Saat ini seluruh honorer menjadi bentuk perhatian pemerintah, untuk segera diselesaikan penataannya.
Nominal gaji dan tunjangan honorer ini mampu memberikan semangat dan rasa aman sejumlah honorer yang masih bekerja.
Terkait penataan honorer, pemerintah akan segera melakukannya pada tenggat bulan Desember 2024 nanti.
Saat ini honorer masih akan tetap bekerja, sampai tahun 2024 dan memperoleh gaji dan tunjangan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Lakukan 3 Hal Ini Biar Posisimu Dudukmu Saat Bekerja Aman
Bahkan gaji honorer juga sudah resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani, dengan adanya tambahan honorer untuk kategori tertentu.
Pemerintah berjanji tidak akan ada pemecatan massal kepada tenaga honorer, meski begitu diharapkan bahwa honorer bisa mengikuti seleksi menjadi ASN.
Tunjangan honorer yang sudah disampaikan sebelumnya berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Soal besaran gaji honorer, hal itu bisa berbeda-beda untuk setiap provinsi, disesuaikan dengan biaya hidupnya.
Itulah informasi mengenai besaran tunjangan honorer per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Sentimen: positif (99.9%)