Sentimen
Positif (78%)
26 Okt 2023 : 11.05

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Didapat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming jika Terpilih di Pemilu 2024

26 Okt 2023 : 11.05 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Didapat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming jika Terpilih di Pemilu 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah resmi mendeklarasikan diri sebagai capres dan cawapres di pemilu 2024.

Seperti diketahui Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sama-sama memiliki usaha yang cukup besar.

Lalu kenapa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ngebet ingin jadi capres dan cawapres?

Apa saja yang didapat oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden?

Seperti diketahui bahwa presiden dan wakil presiden sama seperti pejabat tinggi negara.

Jika dilihat dari Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Gaji presiden juga dilihat dari gaji tertinggi yaitu Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA dengan besaran Rp5.040.000.

Sedangkan untuk gaji presiden sendiri dapat disimpulkan gaji tertinggi negara Rp 5.040.000 X 6 kali gaji= Rp 30.240.000.

Sedangkan untuk tunjangan yang didapatkan presiden tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 168 TAHUN 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, dengan besaran mencapai Rp32.500.000.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Pendapatan ASN Rendah, Intip Nominal Gaji PNS 2024 Golongan I-IV di Sini, Yakin Kecil?

Jika dijumlahkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan didapatkan oleh Prabowo Subianto jika terpilih sebagai presiden per bulannya mencapai Rp30.240.000 + Rp32.500.000= Rp62.740.000.

Sedangkan untuk wakil presiden akan mendapatkan gaji pokok per bulan sebesar 4 kali gaji pejabat tinggi negara atau sekitar 4 x Rp5.040.000  = Rp20.160.000.

Dan akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp22.000.000.

Sedangkan Gibran Rakabuming akan mendapatkan pendapatan per bulan hingga Rp20.160.000 + Rp22.000.000 = Rp24.016.000.

Besaran tersebut akan bertambah pada tahun depan sebagaimana pengumuman Presiden Jokowi yang menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.

Demikian informasi mengenai gaji yang akan didapatkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.***

Sentimen: positif (78%)