Sentimen
Positif (96%)
26 Okt 2023 : 02.28
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Hore! Selain Diangkat Jadi PPPK, Tenaga Honorer Bisa Duduki Jabatan Struktural Hingga Dapat Jaminan Pensiunan

26 Okt 2023 : 02.28 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hore! Selain Diangkat Jadi PPPK, Tenaga Honorer Bisa Duduki Jabatan Struktural Hingga Dapat Jaminan Pensiunan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah sudah resmi akan mengganti status tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan mengingat adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer pada bulan Desember 2024.

Dengan begitu, untuk menghindari PHK massal. Pemerintah dan DPR sepakat akan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Rencananya, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK akan dilakukan melalui dua jenis jabatan berupa PPPK Part Time dan Full Time.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai bagaimana skema pengangkatan yang akan dilakukan pemerintah.

Sebab berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI, pembahasan mengenai PPPK Part Time dan Full time.

Sedang dirumuskan dan akan dibahas lebih detail melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Dulu Lawan Sekarang Kawan, Ini Orang-orang yang Berbalik Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Kok Bisa?

Namun kabar baiknya, pegawai honorer yang sudah berstatus sebagai PPPK bisa mendapatkan jaminan pensiun dan bisa menduduki jabatan struktural.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Syamsurizal, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Menurutnya, hadirnya undang-undang ASN ini merupakan hadiah untuk pegawai honorer setelah sekian lamanya tidak kunjung diangkat menjadi ASN.

“Undang-Undang ASN kali ini memang menjadi pintu gerbang yang sangat baik yaa bagi pegawai honor yang ingsyallah akan dipromosi menjadi pegawai P3K,” ujarnya dikutip dari channel YouTube DPR RI, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Pantas Waduk di Jawa Barat Ini Telan Dana 1,5 Juta Poundsterling, Tenaga Ahlinya Ternyata dari Belanda!

Selain itu ia juga menyebut bahwa nantinya honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, bisa menduduki jabatan-jabatan struktural di setiap instansi.

“Mereka akan bisa mendapatkan jabatan struktural, sebagaimana diatur dalam salah satu pasal Undang-Undang ini,” sambungnya.

Disisi lain, nantinya PPPK juga akan mendapatkan kesetaraan layaknya PNS hingga bisa medapatkan NIP dan Gaji Pensiunan.

“Kewajiban ASN itu membuat mereka (tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK) sama statusnya. Mereka bersama-sama juga mendapat Nomor Induk Kepegawaian,” pungkasnya.***

Sentimen: positif (96.9%)