Sentimen
Negatif (94%)
25 Okt 2023 : 14.35
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Pati

Tokoh Terkait

Tabel Gaji Pensiunan TNI yang Alami Cacat TNI, Akan Dicairkan PT Asabri Bulan November

25 Okt 2023 : 14.35 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Gaji Pensiunan TNI yang Alami Cacat TNI, Akan Dicairkan PT Asabri Bulan November

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi telah meresmikan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, tidak hanya pensiunan PNS yang mendapatkan kenaikan gaji tapi pensiunan TNI atau Purnawirawan pun mendapatkan hak yang sama.

Pensiunan TNI yang alami cacat dibagi menjadi dua yaitu purnawirawan cacat langsung dan tidak langsung.

Pensiunan TNI cacat langsung dan tidak langsung diberikan santunan oleh negara dengan besaran yang ditentukan sesuai dengan kategori tingkatan penyebab cacat.

Baca Juga: Taspen Siap Transfer Gaji, tapi Pensiunan PNS Sulit Otentikasi? Tenang Saja, Atasi dengan Cara Ini!

1) Penyandang cacat tingkat III golongan C diberi santunan sebesar 100% dari gaji pokok terakhir.

2) Penyandang cacat tingkat II golongan C dan tingkat III golongan B diberi santunan sebesar 75% dari gaji pokok terakhir.

3) Penyandang cacat tingkat II golongan B diberi santunan sebesar 50% dari gaji pokok terakhir.

4) Penyandang cacat tingkat III golongan A diberi santunan sebesar 40% dari gaji pokok terakhir.

5) Penyandang cacat tingkat II golongan A diberi santunan sebesar 25% dari gaji pokok terakhir.

Baca Juga: Batas Usia Pensiunan PNS Tergantung Jabatan, ASN yang Purna Bisa Ambil Gaji hingga Rp4,4 Juta pada November

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dikutip dari laman resmi Kemenhan Indonesia oleh purnawirawan yang terkena cacat dalam melaksanakan tugasnya dalam menyelamatkan negara adalah

1. Kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS

2. Kesesuaian penanda tangan SPP-LS dengan spesimen tanda tangan PPK

3. Kesesuaian kode BAS pada SPP-LS dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker

4. Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP-LS dengan DIPA/POK/ Rencana Kerja Anggaran Satker

5. Kebenaran formal dokumen/surat keputusan

6. Kebenaran penerima Santunan Cacat.

7. Kebenaran perhitungan Santunan Cacat.

Baca Juga: Resmi Dapat Kenaikan 8 Persen dari Jokowi, Segini Gaji TNI yang Cair November 2023

Dan gaji pensiunan TNI yang akan dicairkan oleh PT Asabri pada bulan November masih sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2019.

Untuk TNI yang alami cacat langsung

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600

3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800

Sedangkan untuk TNI yang alami cacat tidak langsung akan dapatkan gaji pada bulan November sebesar

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 1.953.300 - Rp 3.585.500

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100

Demikian informasi mengenai gaji pensiunan TNI yang alami cacat.***

Sentimen: negatif (94%)