Sentimen
Negatif (80%)
24 Okt 2023 : 21.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan Prabowo - Gibran Bakal Dikenalkan ke Publik

24 Okt 2023 : 21.07 Views 6

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan Prabowo - Gibran Bakal Dikenalkan ke Publik

AYOBOGOR.COM -- Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka rencananya akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023).

Rencana pendaftaran pasangan tersebut dilakukan ketika Partai Gerindra menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas).

Rencananya, sebelum mendaftar ke KPU Prabowo - Gibran akan dikenalkan terlebih dahulu ke publik.

Baca Juga: Deretan Masalah Prabowo Imbas Pilih Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Ada Konflik Internal

Dilansir dari Republika perkenalan pasangan tersebut belum dibocorkan oleh Partai Gerindra.

"Pasti. Nanti (Prabowo-Gibran) kita akan tampilkan," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Rapimnas partai Gerindra itu menghasilkan dua keputusan. Pertama disepakati bahwa seluruh pengurus Gerindra baik dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat paling bawah akan bergerak untuk memenangkan pasangan Prabowo - Gibran.

Baca Juga: Japfa Membuka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 untuk Mengisi 4 Posisi Ini, Lamar sebelum Tanggal 31 Oktober!

Kedua, Partai Gerindra menyepakati hal-hal yang bersifat teknis dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Salah satunya adalah pendaftaran Prabowo - Gibran pada 25 Oktober mendatang.

"Hari ini ada beberapa persyaratan yang masih diurus, sehingga kemudian juga kesepakatan dengan partai-partai koalisi dan juga tentu dengan cawapresnya. Bahwa pendaftaran akan diadakan atau dilaksanakan pada hari Rabu," ujar Dasco.

Baca Juga: Tempat Ngopi di Jakarta Vibes Bandung, Suasananya Adem Banget Enak Buat Healing

Diketahui, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai peraturan KPU (PKPU). Yakni, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sentimen: negatif (80%)