Sentimen
Negatif (98%)
24 Okt 2023 : 19.32
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Mahfud MD Bicara Soal Majelis Kehormatan MK: Terkadang Bisa Dibeli, Bisa Direkayasa

24 Okt 2023 : 19.32 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Bicara Soal Majelis Kehormatan MK: Terkadang Bisa Dibeli, Bisa Direkayasa

PIKIRAN RAKYAT - Bakal calon Wakil Presiden (Bacawapres), Mahfud MD menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi kontroversi usai mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun, atau yang sudah pernah memimpin daerah yang dipilih melalui Pilkada hingga batas maksimal usia.

Mahfud MD meminta agar keputusan tersebut harus diterima sebagai kenyataan. Sebab, kata Mahfud, menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan.

"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," kata Mahfud dalam sebuah diskusi wilayah Blok M, Jakarta Selatan pada Senin 23 Oktober 2023.

Mahfud mengungkapkan, dalam pengadilan itu terdapat asas-asas. Salah satunya jika satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri maupun memiliki ikatan kekeluargaan hingga hubungan kepentingan politik maka hakim tidak boleh mengadili.

Baca Juga: Erick Thohir, Anda Mau ke Mana Setelah Tak Jadi Cawapres?

"Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal, ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya nggak boleh, kalau aturannya," tuturnya.

Mahfud MD soroti pembentukan Majelis Kehormatan

Selain itu Mahfud juga menyoroti pembentukkan Majelis Kehormatan untuk memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 9 hakim.

Para hakim yang dilaporkan diduga melanggar kode etik usai mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres di Pilpres.

Baca Juga: Cak Imin Respons MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Menko Polhukam RI ini mengaku tidak terlalu optimistis dengan hasil final yang akan dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan MK. Kendati demikian, dia meminta agar menjadi pembelajaran.

"Karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga. Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang," katanya.

Berikut Majelis Kehormatan MK yang ditunjuk adalah Profesor. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. Bintan saragih, Dr. Wahiduddin Adams, ini dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.***

Sentimen: negatif (98.1%)